nusabali

Polsek Baturiti Ungkap Pencurian Sesari dan Curanmor

  • www.nusabali.com-polsek-baturiti-ungkap-pencurian-sesari-dan-curanmor

DENPASAR, NusaBali
Polsek Baturiti panen tangkapan selama September hingga Oktober. Selama dua bulan terakhir, Polsek Baturiti berhasil ungkap 3 kasus kriminal.

Terdiri dari curanmor, pelarian anak dibawah umur tanpa ijin orang tua/wali dan pencurian sesari di 7 TKP. "Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Baturiti," ungkap Kapolsek Baturiti, AKP Fachmi.

Untuk pencurian sesari pelakunya adalah DA, 22, asal Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Pelaku mengaku beraksi di beberapa TKP Pura dan Masjid. Kasus terungkap saat pelaku ketangkap basah oleh pecalang yang sedang patroli di Pura Pucak Sari Banjar Tamantanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti pada Selasa (22/10) malam.

Saat itu pelaku didapati mencoba mengotak atik sesari tersebut. Perbuatan pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Baturiti. "Jadi setelah kita intograsi, pelaku sudah lakukan pencurian kotak sesari di 7 TKP di seputaran Kecamatan Baturiti. Lima kali mencuri kotak sesari pura, dan 2 kotak amal di musholla," beber AKP Fachmi.

Sementara terkait dengan kasus pencurian curanmor terhadap pelaku FR, 29, memang sudah kasus tahun 5 tahun lalu. Sebenarnya barang bukti sepeda motor hasil curian di Banjar Tamantanda ini sudah diamankan polisi tahun 2017. Namun pelaku memang selalu berhasil lolos. "Pelaku ini residivis, sudah pernah melakukan aksi pencopetan dan melakukan kriminial di Buleleng dan Jawa," tandasnya.

Terhadap pelaku pencurian sesari pelaku DA dan pelaku curanmor FR disangkan pasal 363 ayat 1 ke -5 KHUP yo Pasal 64 KUHP yo Pasal 53 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *des

Komentar