nusabali

1.577 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Zebra Lempuyang di Tabanan

  • www.nusabali.com-1577-pelanggar-terjaring-dalam-operasi-zebra-lempuyang-di-tabanan

TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan gelar Operasi Zebra Lempuyang 2020 sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Hingga hari ke-13 atau 7 November, sebanyak 1.577 pelanggar berhasil dijaring. Dari jumlah pelanggar itu, tak ada yang dikenakan tindakan tilang, hanya sanksi teguran lisan.

Dari data Satlantas Polres Tabanan, total ribuan pelanggaran yang dijaring, sebanyak 605 pelanggar tanpa mengenakan helm. Pelanggaran rambu 421 orang, tanpa kelengkapan kendaraan seperti tanpa kaca spion, lampu, plat nomor, dan lainnya sebanyak 319 orang, dan terakhir pelanggaran sabuk pengaman sebanyak 232 orang.

Selain menggelar operasi ini, pihak kepolisian juga melakukan pemasangan stiker bertulisan, ‘ayo pakai masker’ pada kendaraan yang melintas. Setidaknya sudah ada ribuan stiker ajakan tersebut yang disebar.

Kasatlantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani, mengatakan Operasi Zebra Lempuyang 2020 ini bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran, mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas, serta untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tabanan. “Operasi kami gelar dua pekan,” kata AKP Wila, Minggu (8/11).

Dikatakannya, operasi pada Sabtu (7/11), petugas berhasil menjaring ribuan pengendara yang melanggar. Dan pelanggaran yang paling mendominasi adalah tanpa helm, kemudian juga ada pelanggar rambu lalulintas, pengendara yang tak melengkapi alat kendaraannya seperti plat nomor, spion, dan lainnya.

“Ada juga yang kenakan pakaian adat masih belum gunakan helm, padahal sudah ditegaskan kalau pakaian adat wajib gunakan helm,” tandasnya.

Menurutnya operasi zebra yang dilakukan kali ini yang melanggar tidak dikenakan sanksi. Namun petugas lebih bersifat humanis dengan memberikan sanksi teguran lisan. “Berbarengan dengan operasi zebra ini kami juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh AKP Wila.

AKP Wila menambahkan ada 4 sasaran dalam Operasi Zebra Lempuyang 2020. Rinciannya tanpa helm, melanggar jalur kanan, anak di bawah umur, dan melawan arus. “Bentuk pelanggaran Operasi Zebra Lempuyang digelar sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya. *des

Komentar