nusabali

Gianyar Rancang Perda Pemilihan BPD Langsung

  • www.nusabali.com-gianyar-rancang-perda-pemilihan-bpd-langsung

GIANYAR, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Ranperda tersebut berisi mekanisme pemilihan anggota BPD, penambahan organisasi struktural BPD termasuk sekretariat BPD. Saat ini Ranperda tersebut telah diajukan ke DPRD Gianyar. Berdasarkan data di Dinas PMD Gianyar, Jumat (6/11), pengajuan Ranperda tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016 tentang pemilihan anggota BPD dapat dilaksanakan dengan cara, yakni pemilihan secara langsung dan pemilihan dengan musyawarah perwakilan. Namun dalam Permendagri tersebut tidak memuat hal-hal teknis. Maka hal hal teknis akan dirancang dalam Ranperda ini.

Kepala Dinas PMD Gianyar Dewa Ngakan Putu Adi mengungkapkan, ada berbagai hal teknis dalam Ranperda tentang BPD ini, mulai dari pemilihan anggota. Jika dulu anggota BPD tidak dipilih secara langsung, nantinya akan dipilih secara langsung oleh masyarakat atau musyawarah perwakilan. Tak hanya itu, jika dulu jumlah anggota BPD ganjil tidak terbatas. Saat ini batas minimal anggota hanya lima orang dan maksimal sembilan orang. "Dalam Ranperda itu diatur jumlah anggota BPD ini sesuai dengan jumlah banjar atau jumlah penduduk. Di dalam Permendagri tidak diatur hal teknis seperti ini. Makanya aklan diatur nanti dalam Ranperda," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan, jika dulu struktur organisasi BPD hanya sebatas ketua, wakil ketua dan sekretaris. Dalam Ranperda itu akan ditambah lagi struktur Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Pemerintahan Desa. ‘’Hal ini perlu diadakan mengingat dana yang mengalir ke Pemerintah Desa saat ini relatif besar," ujarnya.

Dengan pematangan organisasi kepengurusan BPD, dan pemilihan dilakukan secara demokratis, kata dia, maka BPD ini juga harus dilengkapi fasilitas. Mulai dari sekretariat dan staf administrasi. Dimana hal ini juga nantinya diatur dalam Ranperda tersebut. ‘’Kalau dulu BPD tidak memiliki sekretariat dan staf administrasi, saat ini wajib diadakan oleh kepala desa. Latar belakang dari adanya Ranperda ini karena Permendagri. Tapi dalam Permendagri tidak rinci. Seperti jumlah anggota berdasarkan jumlah banjar dan penduduk itu tidak ada, itu kita tindak lanjuti dengan Perda," tandasnya.

Tak hanya itu, kata dia, kebetulan Desember 2020 ini juga momen masa jabatan BPD berakhir. Jadi, kata dia, dengan adanya Perda tersebut, maka akan digunakan sebagai acuan pemilihan anggota BPD nanti. "Untuk BPD di Kabupaten Gianyar masa bhakti akan berakhir 20 Desember 2020, namun ada Surat Edaran Mendagri bahwa di masa pandemi covid-19 bila ada daerah yang berakhir masa jabatan BPDnya, maka bupati/wali kota dapat memperpanjang masa jabatan tersebut," ujarnya.

"Bupati sudah mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan BPD sampai 20 Desember 2021. Nanti teknis pemilihan BPD di Kabupaten Gianyar tahun 2021 akan berdasarkan Perda," ujarnya.

Saat ini, Ranperda tersebut tengah dibahas oleh Pansus I DPRD Gianyar. Ketua Pansus I I Nyoman Amerthayasa saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait Ranperda tersebut karena masih ada kesibukan. *nvi

Komentar