nusabali

Bawaslu Tabanan Banyak Ingatkan Anggota Dewan

Tak Bawa Izin Saat Kampanye di Pilkada Tabanan

  • www.nusabali.com-bawaslu-tabanan-banyak-ingatkan-anggota-dewan

TABANAN, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan temukan 10 dugaan pelanggaran di tempat berbeda sebelum dan selama masa kampanye Pilkada Tabanan 2020.

Salah satu yang menonjol, yakni anggota DPRD yang ikut kampanye tapi belum kantongi izin. Temuan tersebut berasal dari kedua paslon, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan (Paket Jaya-Wira) dan Paslon AA Ngurah Panji Astika–I Dewa Nyoman Budiasa (Paket Panji-Budi).

Sementara pelanggaran lainnya antara lain, Bawaslu temukan banyak anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) selama 2 periode. Bawaslu juga temukan belasan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) menjadi anggota PPS 2 periode.

Bahkan dari 10 dugaan pelanggaran ini, Bawaslu dapati perangkat desa yang ikut kegiatan politik. Bawaslu temukan sejumlah perangkat desa dan pegawai kontrak masuk dalam struktur tim kampanye hingga Bawaslu temukan kegiatan kampanye yang dilakukan paslon belum memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, menjelaskan temuan 10 pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti. Baik dilakukan pecegahan di tempat, diminta yang melanggar meninggalkan tempat kampanye, mengganti orang yang dilarang ikut dan menyerahkan ke desa untuk menindak khusus perangkat desa yang ikut melakukan konsolidasi paslon (sebelum kampanye).

“Pelanggaran ini berdasarkan hasil temuan Bawaslu, kalau yang melapor belum ada,” ujarnya, Jumat (6/11). Dia mengakui, dari 10 jenis pelanggaran, yang ditemukan memang yang mendomonasi di masa kampanye adalah anggota dewan yang ikut kampanye bersama paslon banyak belum membawa surat ijin kampanye.

Sesuai PKPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 menyebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilam Rakyat daerah dan Provinsi, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan ijin kampanye sesuai ketentuan dengan perundang-undangan. “Terkait ini, kami sudah mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Tabanan untuk mengingatkan paslon jika melibatkan pejabat dalam hal ini DPRD agar mengajukan surat ijin kampanye,” tegas Rumada.

Tak hanya itu, kata Rumada anggota dewan yang ditemukan kampanye tanpa melampirkan surat ijin kampanye sudah ditegur di tempat. Yang bersangkutan diminta diingatkan untuk meninggalkan tempat kampanye. “Artinya ketika ditemukan pelanggaran ditempat langsung lakukan cegah dini tidak sampai membiarkan,” katanya. *des

Komentar