nusabali

Rekam e-KTP di Kantor Desa Pertima

Pemohon Wajib Pakai Masker

  • www.nusabali.com-rekam-e-ktp-di-kantor-desa-pertima

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem menggelar pelayanan rekam e-KTP keliling di kantor Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kamis (5/11).

Para pemohon diwajibkan datang menggunakan pakaian adat madya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Wajib pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Petugas Disdukcapil Karangasem mendata pemohon satu per satu sebelum perekaman. Saat ambil foto, pemohon buka masker yang menutup wajahnya. Seusai difoto, kembali menggunakan masker. Perbekel Desa Pertima, I Gusti Ayu Biksuni, mengatakan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil bersurat untuk mengadakan rekam e-KTP di Kantor Desa Pertima. Perbekel melalui kepala kewilayan kemudian mengundang wajib e-KTP ke kantor desa untuk menjalani perekaman. Seratusan warga yang datang mengenakan pakaian adat antre dengan tertib. “Warga yang belum menjalani rekam e-KTP antusias datang ke Kantor Desa Pertima,” kata I Gusti Ayu Biksuni.

Kadisdukcapil Ni Ketut Puspa Kumari mengatakan setiap hari melayani warga rekam e-KTP ke desa-desa yang jauh dari kantor camat. “Tujuannya untuk menyusuri warga yang belum rekam e-KTP, terutama lansia sehingga Disdukcapil mendekatkan pelayanan dengan jemput bola,” ungkap Puspa Kumari. Selama ini pelayanan terpusat di Gedung Mall Pelayanan Publik, Jalan Gajah Mada dan di Kantor Camat se-Karangasem. Kali ini pelayanan mobile. Targetnya seluruh warga wajib e-KTP telah terekam. *k16

Komentar