nusabali

Setahun Mendekam di Rudenim, WNA Bangladesh Dideportasi

  • www.nusabali.com-setahun-mendekam-di-rudenim-wna-bangladesh-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial, MS, 30, pada Rabu (4/11) malam.

Dideportasinya WNA itu lantaran tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia. Selain dideportasi, namanya masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal). Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan ihwal pendeportasian terhadap WNA Bangladesh itu berawal saat petugas Imigrasi mengamankan yang bersangkutan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 9 April 2019 lalu. Saat itu, WNA tersebut tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian. Sehingga langsung diamankan ke kantor Imigrasi Kelas III Bima. “Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dikirim ke Rudenim Denpasar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. WNA itu tercatat mendekam di Rudenim Denpasar sejak 31 Oktober 2019 lalu,” tutur Surya Darma, Kamis (5/11) siang.

Sejak saat itu, WNA Bangladesh tersebut mendekam di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Imigrasi sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk kepulangan WNA bersangkutan. Namun, baru berhasil dideportasi pada Rabu (4/11) malam. WNA tersebut tercatat mendekam di Rudenim Denpasar selama setahun. “Setelah memiliki biaya, akhirnya kami melakukan pendeportasian pada Rabu malam itu. Dia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta,” beber Surya Darma.

Proses pendeportasian, WNA itu dikawal ketat petugas Rudenim dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, hingga Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Kemudian, WNA menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 965 ke negaranya. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dimasukkan daftar cekal dalam kurun waktu 2 tahun ke depan. Hal ini dikarenakan WNA bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran sesuai Pasal 75 ayat 1 UU Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pencekalan sudah diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Surya Darma.

Masih menurut Surya Darma, sebelum dilakukan pendeportasian, WNA bersangkutan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test. “Karena sebagai salah satu syarat perjalanan udara adalah rapid test non reaktif, makanya yang bersangkutan jalani tes juga. Kondisinya sehat, sehingga bisa melanjutkan proses pendeportasian,” kata Surya Darma. *dar

Komentar