nusabali

CPNS Manipulasi Data Kepegawaian Terancam Tak Lolos

  • www.nusabali.com-cpns-manipulasi-data-kepegawaian-terancam-tak-lolos

Sebanyak 350 peserta yang dinyatakan lolos CPNS masih menghadapi dua tahapan yang sangat mempengaruhi status kelulusan mereka.

SINGARAJA, NusaBali
Perjuangan 350 pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buleleng tahun 2019 yang dinyatakan lolos mengikuti sejumlah tes belum berakhir. Mereka masih harus berjuang di dua tahap yakni pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Diklat Pelatihan Dasar.

Dua tahapan ini juga tak kalah ketat dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompotensi Bidang (SKB) sebelumnya. Manipulasi data kepegawaian dalam pemberkasan dapat mengancam peserta tak diloloskan dalam seleksi CPNS.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa yang memberikan arahan pada pembekalan pemberkasan peserta CPNS secara virtual Kamis (5/11).

Birokrat asal Tejakula Buleleng ini berharap 350 peserta yang dinyatakan lolos CPNS tidak sesumbar dulu karena masih ada dua tahapan penting yang sangat mempengaruhi status kelulusan mereka. “Seluruh seleksi sebelumnya sudah dilakukan dengan sangat transparan bahkan untuk pertama kalinya ada waktu sanggah. Sehingga tidak ada lagi keraguan publik kepada kelulusan peserta. Tetapi pemberkasan peserta diuji kembali. Jangan sampai ada pemberkasan tidak valid karena memanipulasi data kepegawaian,” tegas Sekda Suyasa.

Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini juga menekankan kepada peserta yang lolos pemberkasan tetap menjaga tindakan dan perilaku di masyarakat. Dia pun tak menginginkan ada peserta yang terlibat kasus hukum, karena akan menggugurkan usaha yang telah didapat dalam proses seleksi yang sangat panjang.

Seluruh peserta CPNS juga diwajibkan segera melengkapi dan mengumpulkan berkas yang diminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar pengusulan NIP.  Dia pun mewanti-wanti seluruh peserta melengkapi pemberkasan pada waktu  yang telah ditentukan. “Tahap pemberkasan tidak diabaikan dan disepelekan karena memiliki potensi tidak lulus jika pemberkasan tidak lengkap atau tidak valid. Ini agar menjadi perhatian. Jangan lupa pemberkasan ada batas waktu harus dilihat. Kalau batas waktu tutup tidak bisa lagi lengkapi berkas yang dibutuhkan,” pesannya.

Selanjutnya setelah dinyatakan lulus 100 persen menjadi PNS, Suyasa berharap dengan seleksi berkualitas PNS yang akan bertugas di Buleleng memiliki integritas tinggi, handal dan profesional. PNS yang sudah terpilih dengan formasi yang dibutuhkan tidak boleh ada kasus minta pindah sebelum waktunya, atau tidak mau ditempatkan di tempat yang sudah ditentukan.

Suyasa meyakini PNS generasi milenial dengan kualitas tinggi akan berhadapan pada perkembangan zaman di era digitalisasi sehingga harus cepat beradaptasi dengan situasi terkini. PNS juga harus terus berinovasi tak cukup pandai intelektual, namun kesiapan menghadapi situasi lapangan yang seringkali mengabaikan kekuatan pengetahuan.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan proses seleksi CPNS Buleleng tahun 2019 sangat panjang. Pendafataran awal yang dibuka September 2019 diserbu oleh 7.422 orang untuk memperebutkan 358 formasi. Seleksi administrasi kemudian mengantarkan 6.628 pelamar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Lalu jumlah tersebut menciut menjadi 944 orang yang lolos mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dari hasil integrasi SKD dan SKB BKN memutuskan 350 orang yang dinyatakan lolos. Sedangkan 8 formasi kosong karena tidak ada pelamar dan peserta pada formasi tidak memenuhi passing grade yang telah ditentukan. “Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang dinyatakan lulus diangkat ditempatkan CPNS oleh bupati setelah dapat persetujuan teknis dan penetapan NIK dari BKN yang telah diperiksa kelengkapan dan keabsahannya dan Surat Deputi Bidang Kepegawaian BKN No D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 November 2020 dilaksanakan secara elektronik,” jelas Wisnawa.

Mantan Sekwan ini kembali mengingatkan seluruh peserta yang lolos segera melengkapi dan mengumpulkan berkas melalui aplikasi layanan kepegawaian dan aplikasi pendukung dokumen elektronik yang ditentukan. “Jika tidak sesuai waktu dan tidak lengkap terancam tidak lulus penetapan NIK CPNS,” tegas dia.*k23

Komentar