nusabali

Diungkap, Kejanggalan Pengumuman Eselon IIB

  • www.nusabali.com-diungkap-kejanggalan-pengumuman-eselon-iib

Berita Acara tanpa ditandatangani Ketua Pansel, hingga peserta sudah melewati batasan umur dipersoalkan oleh dewan.

DENPASAR, NusaBali

DPRD Kota Denpasar mengungkap banyak kejanggalan dalam seleksi lima  Eselon IIB yang masih kosong saat ini. Selain pengumuman molor dari jadwal tanggal 12 Oktober 2020, berita acara yang diajukan tanpa berisi tandatangan ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang saat itu diketuai oleh AA Ngurah Rai Iswara, dan kini sudah pensiun sejak tanggal 1 November 2020.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Kamis (5/11) mengungkapkan, sebelumnya dia curiga dengan molornya pengumuman seleksi calon pimpinan yang akan menempati kursi di lima jabatan eselon IIB yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar serta Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar. "Sebelumnya kami soroti kok bisa molor Pansel mengumumkan hasil seleksi. Alasannya belum ada berita acara, ini janggal kok bisa pansel lambat mengeluarkan berita acara," jelasnya.

Namun kata Wandhira, usut punya usut, berita acara sudah diajukan oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tetapi yang membuat semakin janggal dalam berita acara tidak ada tandatangan dari ketua pansel yang saat itu masih diketuai oleh AA Ngurah Rai Iswara.

Wandhira khawatir ada permainan dalam menentukan seleksi saat ini. Harusnya, pengumuman tidak sampai molor cukup lama. Jika kendalanya karena pilkada, harusnya Pemkot Denpasar harus jelas mengatakan bahwa seleksi pansel ini ditunda sampai Pilkada selesai. "Tetapi ini masalahnya terus berlanjut tanpa ada kejelasan ranking yang akan ditetapkan," imbuh Wandhira yang juga merupakan Fraksi Golkar ini.

Dewan lainnya dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra menambahkan, kejanggalan tersebut terlihat dari data bahwa sangat jelas sekali tidak ada tandatangan ketua pansel. Apakah ini disengaja atau tidak Pansel wajib segera melakukan proses pengumuman. “Jangan sampai ada kecurigaan permainan dalam penetapan pimpinan 5 Eselon IIB ini,” ujarnya.

Jangan sampai, lanjut Susruta Putra, ada permainan politik dalam menentukan jabatan tersebut. "Jika seperti itu, maka kasihan yang berkompeten bisa-bisa tergeser dari posisinya malah yang dapat kualitasnya jauh. Ini kan merugikan proses menjalankan tugas di dalam organisasi perangkat daerah (OPD)," ungkapnya.

Kejanggalan dikatakan Susruta ada pada  ketiadaan tandatangan ketua pansel, namun langsung diajukan ke KASN. "Informasi dari Provinsi, pengajuan ke KASN juga tanpa sepengetahuan Pemprov, ini jelas sudah cacat prosedur. Jadi disarankan sebaiknya pelantikan ditunda dulu, apalagi menjelang Pilkada biar tidak menimbulkan kegaduhan dan gejolak. Kondisi inii jelas kemungkinan adanya tekanan politik," imbuhnya.

Di sisi lain kata Susruta, khusus untuk seleksi jabatan Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar, dr Ida Bagus Gede Ekaputra MKes yang sebelumnya merupakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Denpasar saat ini dengan nomor urutan pertama umurnya sudah memasuki 56 tahun per tanggal 26 Oktober 2020.

Jika nantinya dilantik kata Susruta, jelas akan menyalahi aturan karena umur maksimal saat dilantik 56 tahun. "Nanti dilantik jelas menyalahi aturan karena umur maksimal saat dilantik 56 tahun dan dr Eka sudah lebih dari 56 tahun. Jadi ini yang kami harapkan Pemkot Denpasar menunda sementara dan pemerintah juga harus terbuka. Tunda pelantikan, buka proses seleksi secara transparan," tandanya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, I Wayan Sudiana mengatakan bahwa untuk proses lelang Eselon IIB pihaknya sudah mengajukan hasil seleksi dan berita acara kepada KASN untuk dilakukan rekomendasi. Namun, rekomendasi itu masih dalam proses sebelum nantinya dipilih dan dilantik oleh Walikota Denpasar.

Terkait dengan pengajuan tanpa ada tandatangan ketua pansel, pihaknya mengaku memang benar, namun hal itu sudah dilaporkan kepada KASN dan diberikan solusi untuk pengajuan. Sebab dalam pansel ada 9 panitia yang menentukan tahapan seleksi.  Walaupun ada satu yang belum ada penandatanganan yang terpenting 8 pansel sudah lengkap. "Sudah diajukan dan disampaikan ke KASN, dan sudah diberikan solusi. Jadi walaupun hanya 8 tetap diajukan dan sekarang masih dalam proses di KASN. Kita masih menunggu itu," jelasnya.

Khusus untuk RSUD Wangaya, karena dr Eka dipastikan umurnya lewat dari 56 tahun, dia memastikan Walikota Denpasar tidak akan memilih dr Eka walaupun berada di posisi nomor 1. "Memang dia sudah lewat umur, saya yakin Bapak Walikota tidak akan memilih dr Eka karena dalam aturan sudah maksimal 56 tahun. Nanti kemungkinan yang di bawahnya yang akan dipilih," ujarnya. *mis

Komentar