nusabali

Tiga Peserta Tak Lolos CPNS Ajukan Sanggahan

  • www.nusabali.com-tiga-peserta-tak-lolos-cpns-ajukan-sanggahan

SINGARAJA, NusaBali
Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Pansel CPNS) Kabupaten Buleleng menerima tiga sanggahan peserta seleksi CPNS yang tak lolos.

Hanya saja dari tiga sanggahan yang diajukan dinilai tidak ada yang prinsip sehingga tak mempengaruhi keputusan hasil seleksi.

Sebanyak tiga peserta CPNS Buleleng tahun 2019 mengajukan sanggahan setelah diberikan waktu dari tanggal 1-3 November. Ketiganya melakukan sanggahan terkait Nilai Seleksi Komptensi Bidang Computer Asisted Test (SKB CAT), sertifikat pendidikan dan kualifikasi pendidikan pada saat melamar pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wisnawa seluruh sanggahan tesbut sudah ditindaklanjuti dan diberi jawaban. “Semua kita akomodir sanggahan dan sudah diberikan penjelasan. Tidak ada yang terlalu prinsip. Salah satunya soal yang mereka kerjakan saat SKB opsi jawabannya hanya sampai d sedangkan peserta lain sampai opsi e. Kalau teknis begini, Panselnas yang paham betul karena soalnya langsung dari pusat, kami hanya penyelenggara tidak sejauh itu,” jelas dia.

Namun jika sanggahan yang diajukan terkait sertifikat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar sudah dijelaskan secara gamblang sesuai dengan ketentuan yang ada. Mantan Sekwan ini pun menyatakan tiga sanggahan yang diajukan peserta yang tak lolos CPNS gugur dan tak mempengaruhi status kelulusan mereka.

Sementara itu sebanyak 350 peserta seleksi yang dinyatakan lolos CPNS akan mengisi formasi yang telah dibuka. Namun sebelum pengajuan pemberkasan mereka akan diberikan pembekalan hari ini Kamis (5/11) oleh panitia seleksi kabupaten Buleleng. Ratusan CPNS itu akan diberikan pembekalan soal tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberkasan yang dilakukan secara virtual.

Setelah pemberkasan akan dilanjutkan dengan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada bulan Desember mendatang sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) PNS. Mereka para PNS anyar selambat-lambatnya akan mulai bekerja pada bulan Januari 2021. Proses distribusinya penempatannya pun dilakukan langsung oleh yang bersangkutan sesuai dengan formasi yang dipilih saat mengikuti seleksi.*k23

Komentar