nusabali

Dukcapil Tabanan Panggil Calo dari Biro Jasa

  • www.nusabali.com-dukcapil-tabanan-panggil-calo-dari-biro-jasa

Oknum petugas dari biro jasa mengakui meminta uang untuk membantu mengurus administrasi kependudukan. Uang tersebut untuk biaya transportasi pribadi.

TABANAN, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan memanggil oknum petugas biro jasa, AR, yang diduga melakukan pungutan liar mencatut nama Disdukcapil Tabanan, Rabu (4/11). Pemanggilan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa AR meminta uang guna membantu mengurus administrasi kependudukan.  

Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, menuturkan pemanggilan terhadap oknum petugas biro saja bernama AR tersebut bermula dari laporan masyarakat. Sejumlah warga tersebut hendak mengurus akta kelahiran dan akta kematian.

Warga yang tinggal di yayasan ini meminta bantuan mengurus dokumen kepada AR. Namun dalam jangka waktu lama administrasi tersebut tak kunjung selesai, bahkan AR meminta uang.

Padahal sebenarnya tak ada pungutan biaya alias gratis dalam hal tersebut. Sehingga dengan laporan itu, pihak Disdukcapil langsung melakukan tindak lanjut memanggil oknum bersangkutan ke kantor Disdukcapil.

“Awalnya ada laporan/pengaduan masyarakat bahwa sempat minta tolong kepada seseorang dari biro jasa bernama AR (calo) untuk mengurus dokumen. Tapi, dokumen tak selesai justru dimintai uang oleh oknum dari biro jasa tersebut,” ungkap Rai Dwipayana, Rabu (4/11).

Terhadap laporan itu, Disdukcapil langsung menindaklanjuti dengan memanggil AR untuk klarifikasi dan memediasi agar tidak bias di masyarakat. “Dari hasil pemanggilan yang bersangkutan mengaku tidak ada mencatut nama Disdukcapil, namun memang benar meminta uang kepada masyarakat untuk biaya transportasi pribadi,” kata Rai Dwipayana.

Agar tak terjadi permasalahan di kemudian hari, oknum dari biro jasa, AR diminta menandatangani surat pernyataan untuk tak melakukan lagi perbuatan tersebut. Apalagi setiap wilayah sudah ada kelian banjar atau kepala lingkungan yang bertugas membantu mengurus administrasi kependudukan warganya masing-masing. “Ini laporan pertama kali saja, dan saya langsung tindaklanjuti agar tak menjadi bias di masyarakat,” tegas Rai Dwipayana.

Dia menegaskan, sesuai pasal 8A UU Adminduk disebutkan bahwa dalam hal kepengurusan administrasi kependudukan tak ada pungutan biaya alias gratis. Setelah diterangkan dan minta keterangan oknum tersebut, bahwa yang bersangkutan tersebut memang mengakui minta uang untuk transportasi dirinya sendiri. “Saya sarankan ke yang bersangkutan untuk mencari pekerjaan lain agar tidak menjadi petugas biro jasa,” imbuh Rai Dwipayana.

Bahkan agar tak terjadi hal seperti itu, Rai Dwipayana meminta kepada masyarakat untuk mengurus sendiri administrasi kependudukan. Jangan sampai menggunakan biro jasa. Asalkan syarat lengkap, mudah untuk mengurus. “Tinggal ikuti petunjuk, tidak lama mengurus asalkan syarat lengkap,” tutur Rai Dwipayana. *des

Komentar