nusabali

Ketua KPU Karangasem Diberhentikan Sementara

Terbukti Rangkap Jabatan Jadi Penyarikan MDA Karangasem

  • www.nusabali.com-ketua-kpu-karangasem-diberhentikan-sementara

Gede Krisna Adi Widana merasa kasus yang berujung sanksi dari DKPP ini merupakan permainan politik jelang Pilkada Karangasem 2020.

DENPASAR, NusaBali
Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi pencopotan sementara selaku ketua dan sekaligus anggota KPU Karangasem ini dijatuhkan DKPP, karena Gede Krisna Adi Widana terbukti merangkap jabatan sebagai Penyarikan (Sekretaris) Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Keputusan untuk memberhentikan Gede Krisna Adi Widana dari keanggotaan dan Ketua KPU Karangasem ini diambil dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Jalan KH Hasyim Nomor 117 Jakarta Pusat, Rabu (4/11) siang. Sidang DKPP bernomor perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 dengan teradu Ketua KPU Karangasem ini dipimpin Ketua Majelis Alfitra Salam, dengan anggota Ida Budiati, Teguh Prasetyo, dan Didik Supriyanto. Dalam sidang yang digelar secara online dan disiarkan dalam kanal YouTube DKPP tersebut, juga memutuskan 10 perkara lainnya se Indonesia.

Dalam putusan DKPP yang dibacakan Ketua Majelis Alfitra Salam, Rabu kemarin,   disebutkan Gede Krisna Adi Widana terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat 1 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu Gede Krisna Adi dinilai tidak memiliki kepatuhan, komitmen, dan mencederai integritas sebagai penyelenggara Pemilu.

Majelis DKPP juga membeber bukti dan dosa Gede Krisna Adi dalam persidangan kemarin. Gede Krisna Adi tercatat sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem 2019-2020, dengan SK Nomor 4/SK/MDA/Bali/IX/2020 yang dikeluarkan MDA Provinsi Bali. Terungkap, Gede Krisna Adi menerima honor sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, dengan bukti transfer ke rekening yang bersa-ngkutan.

Sebenarnya, dalam sidang sebelumnya Gede Krisna Adi sempat membela diri dan membantah rangkap jabatan, dengan alasan telah mengundurkan diri sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem per 23 September 2017. Namun, alasan tersebut tidak cukup kuat menyelamatkan Gede Krisna Adi dari sanksi DKPP.

Maka, atas dasar pengaduan dan bukti-bukti tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan Gede Krisna Adi Widana bersalah, sehingga haris dicopot smenetara dari keanggotaan dan jabatan Ketua KPU Karangasem. "Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," ujar Ketua Majelis DKPP, Alfitra Salam.

Majelis juga membeber bahwa DKPP berwenang mengadili kasus teradu yang dilakukan pengadu yang memiliki legal standing. Majelis DKPP pun menegaskan teradu terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Atas pertimbangan di atas, kata Aluitra Salam, majelis memutuskan empat poin.

Prtama, mengabulkan permohonan pengadu (jajaran Bawasklu Karangasem) sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPU Karangasem kepada teradu Gede Krisna Adi Widana, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Ketiga, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Gede Krisna Adi Widana sebagai Ketua dan anggota KPU Karangasem, sampai diterbitkannya putusan pemberhentian teradu Gede Krisna Adi Widana sebagai prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem dengan surat keterangan MDA Kabupaten Karangasem, paling lambat 30 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Keempat, memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Kelima, memerintahkan kepada Bawaslu mengawasi putusan ini," tegas Alfitra Salam sembari mengetuk palu putusan Majelis DKPP.

Kasus rangkap jabatan Gede Krisna Adi Widana sendiri naik ke DKPP atas pengaduan dari Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan, serta para anggota Bawaslu Karangasem: I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, dan I Nyoman Merta Dana kepada DKPP. Kasus ini disidangkan dalam beberapa kali sidang pemeriksaan secara online.

Sesuai fakta di persidangan, Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Karangasem merangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem---di bawah pimpinan I Wayan Artha Dipa, yang notabene Wakil Bupati Karangasem 2016-2021.

Di sisi lain, anggota Divisi Hukum, Data, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan putusan DKPP yang jatuhkan sanksi pencopotan sementara Ketua KPU Karangasem ini wajib dikawal. "Keputusan DKPP merupakan keputusan yang berkekuatan hukum. Maka, kami Bawaslu Bali harus melaksanakan dan mengawalnya. Ini sudah mekanisme perundang-undangan," tegas Ketut Rudia saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.

Sementara itu, Gede Krisna Adi Widana mengaku masih menunggu keputusan dari KPU RI seminggu lagi. Pasalnya, KPU RI yang menjalankan perintah DKPP dan mengeluarkan SK. Gede Krisna Adi sendiri mengaku tidak masalah diberhentikan dadi keanggotaan dan jabatan Ketua KPU Karangasem.

Namun, Gede Krisna Adi mengaku tidak bersalah secara administrasi. Keputusan DKPP ini dinilai tidak adil. Semua terjadi karena politik kepentingan. “Mesti sabar menanggapi keputusan DKPP. Namanya juga permainan politik jelang Pilkada Karangasem 2020," ujar Gede Krisna Adi saat dihubungi NusaBali terpisah di Amlapura, Rabu sore.

Menurut Gede Krisna Adi, pada akhirnya nanti kebenaran akan menang. Faktanya, dia telah resmi mengundurkan diri sebagai prajuru MDA Kabupaten Karangasem, per 23 Agustus 2017. Namun, namanya masih juga dicantumkan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem. Namanya juga dicatut untuk menandatangani surat undangan ke bendesa adat per 14 Agustus 2020 guna audiensi sosialisasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan dengan Gubernur Bali, di Wantilan Jaya Sabha Denpasar, 22 Agutus 2020. *nat,k16

Komentar