nusabali

Kendaraan Uji Kir di Bawah 50%

  • www.nusabali.com-kendaraan-uji-kir-di-bawah-50

AMLAPURA, NusaBali
Kendaraan wajib uji kir setiap hari rata-rata di bawah 50 persen dibandingkan kondisi normal.

Dalam situasi normal, kendaraan uji Kir rata-rata 50 kendaraan. Imbasnya, target retribusi tahun 2020 diturunkan. Sebelumnya Rp 401 juta menjadi Rp 380 juta.  Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem, I Gusti Putu Mantra, mengatakan sesuai evaluasi, pada tahun 2019 sebanyak 7.199 kendaraan uji kir. Pada tahun 2020 turun drastis sejak terjadi pandemi Covid-19 per Maret 2020. “Situasi lagi lesu, makanya pemilik kendaraan sepi datang melakukan uji kir. Itulah sebabnya target retribusinya diturunkan,” jelas I Gusti Putu Mantra, Selasa (3/11).

Ditegaskan, kendaraan yang tidak melakukan uji kir tetap diberlakukan denda sesuai Perda Nomor 25 tahun 2011. Hanya saja dendanya tidak banyak, akan dibayar saat uji kir berikutnya. Ada rencana menggelar razia gabungan dengan Satlantas Polres Karangasem, petugas pajak kendaraan bermotor, dan Dinas Perhubungan? “Apalagi menggelar razia, nantinya tambah beban terhadap pemilik kendaraan yang wajib uji kir. Bayar kir saja tidak bisa apalagi dibebani bayar denda tilang,” imbuh Gusti Putu Mantra.

Kendaraan rutin menjalani uji kir di antaranya kendaraan subur band 540 unit, mobil penumpang sebanyak 179 unit, bis umum 10 unit, pick up bukan umum sebanyak 4.231 unit, truk umum 1.264 unit, dan lainnya. Fasilitas uji kir telah lengkap, seluruh fasilitas yang sebelumnya mengalami kerusakan telah diperbaiki sehingga secara teknis tidak ada kendala.

Terpisah, Kadis Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika, mengakui kendaraan wajib uji kir mengalami penurunan datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sejak awal tahun 2020. “Makanya target retribusi uji kir tahun 2020 pada APBD Perubahan 2020 diturunkan. Telah dapat persetujuan DPRD Karangasem,” jelas Ida Bagus Putu Suastika. *k16

Komentar