nusabali

Pengedar asal Yogyakarta Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-asal-yogyakarta-divonis-10-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu dan ekstasi, Roy, 40, hanya bisa pasrah menerima putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar dalam sidang yang digelar online pada Senin (2/11).

Roy dinyatakan bersalah memiliki narkotika jenis shabu seberat 9,71 gram dan ekstasi seberat 3,95 gram.  Pemuda asal Banguntapan, Bantul, Yogyakarta ini  terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman berat yaitu 10 tahun penjara, majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Dai juga mewajibkan Roy untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Supriyadi yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Terhadap putusan ini, Roy langsung menyatakan menerima. "Terdakwa Roy divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan. Atas putusan hakim itu terdakwa menerima," ujar Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa.

Dalam berkas perkara terungkap, Roy ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar pada 20 Juni lalu. Polisi menangkap Roy saat hendak menempel sabu di depan Fame Hotel Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu, polisi menemukan 4 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dari tangan terdakwa.

Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Merdeka Raya VII, Denpasar Timur. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 15 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat bervariasi dan 1 paket plastik klip berisi eksitasi. *rez

Komentar