nusabali

DLHK Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Padanggalak

  • www.nusabali.com-dlhk-tutup-tempat-pembuangan-sampah-liar-di-padanggalak

DENPASAR, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan penutupan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Padanggalak, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Minggu (1/11).

Penutupan tersebut dilakukan setelah DLHK mendapat laporan dari warga dan langsung dilakukan pembersihan. Plt Kepala DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, saat dihubungi di Denpasar, Minggu (1/11) mengungkapkan TPS liar yang ada di Padanggalak tersebut terletak di jalan kecil yang jarang dilintasi pengendara. Sehingga TPS tersebut lewat dari pantauan DLHK Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan pembersihan.

Padahal, setiap desa dan kelurahan di Kota Denpasar sudah memiliki swakelola sendiri. Swakelola tersebut harusnya dimanfaatkan oleh warga agar tidak mencemari lingkungan mereka. "Kami dapat laporan kemarin (Sabtu, red) sekitar pukul 12.30 Wita, langsung kami lakukan pembersihan," jelas Gustra sapaannya.

Gustra yang juga Sekretaris DLHK Kota Denpasar ini mengatakan, setelah dilakukan pembersihan, pihaknya langsung melakukan penyegelan pada, Minggu kemarin agar tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah. Apalagi, kawasan tersebut merupakan lahan kosong yang sengaja dijadikan tempat pembuangan sampah.

Dari hasil pengangkutan tim DLHK, sampah yang diangkut sebanyak tiga truk dengan berbagai jenis sampah rumah tangga. "Ada tiga truk yang kami angkut totalnya sebanyak 18 meter kubik. Itu cukup banyak, berarti kalau sudah menumpuk seperti itu sudah lama oknum warga yang membuang sampah ke lahan tersebut," imbuhnya.

Gustra mengatakan, pihaknya sudah mengerahkan tim bersama aparat kelurahan yang memiliki tanggung jawab wilayah untuk mengawasi dengan ketat kawasan tersebut. Jangan sampai oknum warga kembali melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan karena sudah ada aturan swakelola. Jika dalam penyelidikan ada warga kedapatan membuang sampah, DLHK berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk segera memberikan sanksi dengan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami harap warga Denpasar pada umumnya dan warga di kawasan tersebut pada khususnya untuk tidak lagi melakukan pembuangan sampah sembarangan seperti itu. Ini sudah ada swakelola jadi tolonglah jaga lingkungan bersama-sama demi kebersihan dan kenyamanan kota," tandasnya. *mis

Komentar