nusabali

79 Sekolah di Klungkung Tak Bersertifikat

  • www.nusabali.com-79-sekolah-di-klungkung-tak-bersertifikat

Pensertifikatan itu bukan berarti tanah itu otomatis menjadi milik Pemkab Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Sedikitnya, 79 sekolah jenjang TK, SD, dan SMP hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah. Karena dalam proses pensertifikan menemukan sejumlah kendala, salah satunya sekolah itu berada di lahan milik pribadi.

Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung dan kepala sekolah pada sekolah masing-masing tengah berupaya agar sekolah itu bersertifikat. "Sejauh ini baru 11 sekolah yang sudah  memenuhi persyaratan untuk proses sertifikat," ujar Kepala Dinas Pendidikan Klungkung, Dewa Gde Darmawan, Minggu (1/11). Dari 79 sekolah yang belum bersertifikat tersebut terdiri dari 17 TK, dan 62 SD-SMP.

Diakui, untuk pensertifikatan tanah sekolah masih menemui sejumlah persoalan di lapangan. Dalam hal ini, Dewa Darmawan, membagi persoalan itu menjadi 3 klaster. Pertama, menyangkut aset sekolah memenuhi syarat untuk disertifikatkan, hal ini tidak ada persoalan tinggal melanjutkan ke proses pensertifikatan tanah untuk memperjelas status tanah sekolah tersebut. Kedua, aset sekolah berdiri di atas tanah desa. Dan, klaster ketiga, tanah sekolah berada di atas lahan milik pribadi. “Klaster yang ketiga kita perlu turun ke lapangan untuk  dikomunikasikan lagi guna memastikan tentang keberadaan sekolah di atas tanah itu,” ujar Dewa Darmawan.

Lebih lanjut, Dewa Darmawan menyebut banyak warga tidak tahu kalau pensertifikatan itu bukan berarti tanah itu otomatis menjadi milik Pemkab Klungkung. Namun, hanya pihak Pemkab Klungkung memproses sertifikat hak guna pakai yang artinya Pemkab sifatnya meminjam tanah itu untuk kepentingan sekolah. “Apabila sekolah itu sudah tidak beroperasi lagi, maka penggunaan tanah itu bisa dimohon kembali oleh pemiliknya,” ungkapnya. Dewa Darmawan.

Terkait masalah ini sebenarnya sudah beberapa kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar tidak terus berlarut, Dinas Pendidikan pun mulai melakukan pendataan di sekolah, untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Terkait sekolah yang belum memiliki sertifikat, Dinas Pendidikan memberikan form. Kemudian form itu diisi oleh pihak sekolah dengan panduan dari Dinas Pendidikan. Selanjutnya form disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk pengusulan dan penganggaran penyertifikatannya.

Setelah form itu diisi dari sekolah menyerahkan ke Dinas Pendidikan. Nanti Dinas Pendidikan yang menyerahkan ke DLHP. Karena nanti DLHP yang meneruskan ke BPN untuk sertifikatnya. "Karena cuti bersama formnya masih kita tunggu Senin (2/11) ini," katanya. *wan

Komentar