nusabali

Dana-Dipa Dikawal 2.404 Saksi

  • www.nusabali.com-dana-dipa-dikawal-2404-saksi

Calon Bupati Karangasem I Gede Dana menyatakan, bisa saja nantinya dilakukan penambahan saksi, terutama di daerah-daerah rawan kecurangan.

AMLAPURA, NusaBali

Pasangan Calon Bupati–Calon Wakil Bupati Karangasem I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa (Dana–Dipa) yang diusung PDIP dan Hanura di Pilkada Karangasem, 9 Desember 2020, dikawal 2.404 orang saksi. Pembekalan kepada ribuan orang saksi yang akan mengawal 1.115 TPS mulai dilakukan di tiap kecamatan.

Calon Bupati I Gede Dana mengatakan, saksi berlapis yang direkrut, bertugas mulai dari TPS (tempat pemungutan suara), PPS (panitia pemungutan suara), PPK (panitia pemungutan suara kecamatan), dan di tingkat pleno kabupaten. “Secara teknis saya sudah siap menghadapi Pilkada Karangasem, setelah merekrut 2.404 saksi,” kata Gede Dana didampingi Bendahara DPC PDIP yang juga LO pasangan Cabup–Cawabup Karangasem, I Made Ruspita dikonfirmasi di Sekretariat DPC PDIP Karangasem Jalan Ahmad Yani Amlapura, Sabtu (31/10) siang.

Gede Dana menyebutkan, dari 2.404 saksi yang telah direkrut untuk mengawal 1.115 TPS itu tersebar di 78 desa/kelurahan. Rinciannya, di TPS sebanyak 2.230 saksi, di PPS sebanyak 156 saksi, di PPK sebanyak 16 saksi, dan di kabupaten sebanyak 2 saksi.

“Jadi ada saksi utama yang memegang mandat, dan ada saksi bayangan berada di luar,” ujar Gede Dana.

Bisa saja, kata Gede Dana, nantinya dilakukan penambahan saksi, terutama di daerah-daerah rawan kecurangan. Sambil melakukan pelatihan saksi, sekaligus melakukan evaluasi.

Gede Dana mengatakan, saksi juga dibekali pengetahuan bidang hukum, agar punya alasan berdebat di TPS. Saksi bertugas mulai Senin (7/12). Setiap pemilih yang terdaftar di TPS, pada hari itu mestinya telah dapat surat panggilan C6. Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka saksi berhak mempertanyakan ke petugas KPPS.

Saksi diharapkan lebih cermat mengamati antara jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tiap TPS, dengan jumlah pemilih yang hadir, serta surat suara yang digunakan. Sehingga tidak ada indikasi kecurangan penggelembungan suara.

Saksi juga bertugas mengawal hak suara dari pemilih. Bagi yang telah terdaftar dalam DPT di TPS, namun tidak mendapatkan C6, bisa menyalurkan hak pilihnya asal memiliki KTP elektronik. Bagi yang demikian, penyaluran suara dilakukan setelah pukul 12.00 Wita. Pembekalan saksi dikoordinasikan Ida Bagus Ananta selaku Badan Saksi dan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Karangasem.

Secara rinci saksi yang bertugas di 1.115 TPS di delapan kecamatan, yakni: Kecamatan Abang dengan 175 TPS sebanyak 230 saksi, Kecamatan Bebandem dengan 123 TPS sebanyak 246 saksi, Kecamatan Karangasem dengan 218 TPS sebanyak 436 saksi, Kecamatan Kubu dengan 201 TPS sebanyak 402 saksi, Kecamatan Manggis dengan 117 TPS sebanyak 234 saksi, Kecamatan Rendang dengan 94 TPS sebanyak 188 saksi, Kecamatan Selat dengan 102 TPS sebanyak 204 saksi, dan Kecamatan Sidemen dengan 85 TPS sebanyak 170 saksi.

Pemilih di Karangasem sebanyak 375.063 pemilih, terbanyak di Kecamatan Karangasem 73.431 pemilih, disusul Kecamatan Abang sebanyak 62.037 pemilih, Kecamatan Kubu sebanyak 60.657 pemilih, Kecamatan Bebandem dengan 42.173 pemilih, Kecamatan Manggis dengan 41.442 pemilih, Kecamatan Selat dengan 34.285 pemilih, Kecamatan Rendang dengan 32.326 pemilih, dan Kecamatan Sidemen dengan 28.712 pemilih. *k16

Komentar