nusabali

Deadline Verifikasi Hotel-Restoran Mundur

Terkait Bantuan Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

  • www.nusabali.com-deadline-verifikasi-hotel-restoran-mundur

Berdasarkan data ada sekitar 3.834 hotel dan 2.093 restoran di Badung yang harus kami diverifikasi satu per satu sebagai syarat penerima hibah.

MANGUPURA, NusaBali
Verifikasi penerima bantuan hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat masih terus dilakukan di Kabupaten Badung. Akibat libur panjang cuti bersama batas akhir verifikasi pun ikut mundur. Bila semula ditarget maksimal tanggal 30 Oktober 2020, kini mundur menjadi 4 November 2020.

“Betul, karena ada cuti bersama jadi batas akhir verifikasi mundur sampai tanggal 4 November 2020,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung, Cokorda Raka Darmawan, Jumat (30/10).

Cok Darmawan mengakui pekerjaan memverifikasi ribuan hotel dan restoran di Badung tidak lah mudah. “Berdasarkan data ada sekitar 3.834 hotel dan 2.093 restoran di Badung yang harus kami verifikasi satu per satu. Makanya kami harus cermat, sehingga tentu ini memerlukan waktu,” katanya.

“Tapi kami menargetkan sebelum tanggal 4 November 2020, verifikasi sudah selesai,” tegas Cok Darmawan yang juga Asisten Bidang Administrasi Umum ini.

Disinggung nominal bantuan untuk masing-masing hotel dan restoran, birokrat asal Gianyar ini belum bisa memastikan. Yang jelas, katanya, satu sama lain berbeda perolehannya. “Untuk nominal berbeda, proporsional diberikan. Yang jelas sesuai petunjuk porsinya 73 persen dari anggaran yang dialokasikan untuk hibah pariwisata (hotel dan restoran, red), untuk hotel dan 27 persen ke restoran,” jelasnya.

Sekalipun masih dalam tahap verifikasi, Cok Darmawan mengimbau bagi hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara agar menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan misalnya nomor rekening, NPWP dan yang lain. “Kenapa saya bilang lolos verifikasi sementara, karena nanti akan dikirim lagi ke pusat. Kalau sudah diputuskan dari pusat baru final,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memberikan kucuran dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 1.183.043.960.000 (Rp 1,1 triliun lebih) ke Pemerintah Provinsi Bali. Kabupaten Badung menerima pembagian paling banyak atau menerima sebesar Rp 948.006.720.000. Dari total bantuan tersebut sebagian besar atau sekitar 70 persen akan diarahkan untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen ke pemerintah daerah. Namun, syarat penerima bantuan hibah pariwisata ini baik hotel dan restoran tidak boleh nunggak pajak.

Sementara, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung, jumlah hotel dan restoran yang aktif di Badung mencapai 5.927. Namun, dari 1.311 yang terdiri dari 779 hotel dan 532 restoran ternyata menunggak pajak. *asa

Komentar