nusabali

Dua Hari, Satpol PP Tertibkan Puluhan Baliho Paslon

  • www.nusabali.com-dua-hari-satpol-pp-tertibkan-puluhan-baliho-paslon

DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mulai menertibkan baliho pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar sejak, Senin (26/10).

Selama dua hari hingga, Selasa (27/10) sebanyak 33 baliho paslon di luar dari baliho yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar diberangus.  Kasatpol Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, didampingi Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, I Made Sukarata, mengungkapkan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) tim Satpol PP sesuai dengan berita acara KPU Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, dan Tim Pemenangan kedua paslon, yakni IGN Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Paket Jaya-Wibawa) dan Paslon Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta).

Berita acara tersebut tertuang dalam surat nomor : 353/PL.02.4-BA/5171/KPU-Kot/X/2020. "Kita memang diminta bantuan oleh KPU dan Bawaslu yang tertuang dalam berita acara. Berita acara itu menyatakan APK yang terpasang selama masa kampanye hanya boleh yang dikeluarkan atau yang dipasang oleh KPU. Sisanya itu wajib diturunkan," jelasnya.

Sayoga mengatakan, dalam penertiban tersebut Satpol PP sudah melakukan penurunan selama dua hari pada sebagian wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penyisiran selama dua hari ini, Satpol PP menurunkan sebanyak 33 baliho.

Hari pertama baliho yang diturunkan sebanyak 13 buah dengan rincian baliho Jaya-Wibawa sebanyak 7 buah dan Amerta 7 buah. Sementara di hari kedua, baliho yang diturunkan sebanyak 20 buah dengan rincian sebanyak 14 baliho milik Jaya-Wibawa dan 6 baliho milik Amerta. "Ini belum seberapa. Karena laporan Bawaslu ada sebanyak 157 titik baliho yang harus diturunkan. Belum lagi baliho yang baru muncul," ungkapnya. Sayoga mengatakan, pihaknya harus bertahap melaksanakan penurunan baliho tersebut.

Baliho yang diturunkan menurutnya bukan saja di pinggir jalan umum. Namun juga di lahan atau rumah milik warga. Karena dalam kesepakatan tidak ada baliho yang berdiri atau dipasang selain baliho dari KPU Kota Denpasar.

Pihaknya mengatakan penurunan baliho akan dijeda sementara karena pegawai juga harus cuti. Sehingga proses penyisiran di tiga kecamatan lagi baru akan dimulai tanggal 2 November 2020. Sayoga mengimbau, untuk mempercepat proses penurunan, pihak kedua paslon agar dengan sukarela menurunkan APK-nya sendiri. "Kami ingin dari kedua paslon juga timnya menurunkan balihonya sendiri. Mereka harus bisa lebih disiplin," kata Sayoga. *mis

Komentar