nusabali

Belum Penuhi Prokes, Enam Tempat Usaha Ditempeli Stiker

  • www.nusabali.com-belum-penuhi-prokes-enam-tempat-usaha-ditempeli-stiker

SINGARAJA, NusaBali
Tim Yustisi Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kembali menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), Selasa (27/10).

Kali ini operasi yang dilakukan tim gabungan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil 1609-08 Gerokgak, menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Kecamatan Gerokgak.

Tempat usaha dimaksud, antara lain pertokoan atau kios, rumah makan, hingga warung kopi. Petugas menemukan 6 tempat usaha yang belum memenuhi standar prokes. Rinciannya,  4 toko di Desa Pejarakan dan 2 toko di Desa Sumberklampok.

Wakapolsek Gerokgak AKP Made Suratman yang memimpin langsung operasi tersebut menyampaikan, sejumlah tempat usaha yang belum memenuhi standar prokes tersebut kemudian diberikan sanksi administrasi oleh tim yustisi berupa penempelan stiker merah. "Tempat usaha yang dikenakan sanksi tersebut belum melengkapi sarana prokes seperti menyediakan tempat cuci tangan," ujarnya.

Dia juga menyiapkan penindakan tegas kepada pelaku usaha guna mempertegas pemberlakuan prokes tersebut. Jika sudah diberikan peringatan namun belum juga memenuhi standar prokes, pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Pemasangan stiker ini pun diharapkan dapat mempertajam kesadaran masyarakat pada tempat-tempat yang akan dikunjungi. "Dengan penempelan stiker ini semua masyarakat memahami dan saling menjaga dan mengimbau, tidak hanya wajib prokes kepada individu dengan menggunakan masker," ujarnya.

Saat melakukan operasi terhadap pelaku usaha, mereka diharapkan minimal melengkapi sarana prokes berupa tempat cuci tangan. Kegiatan ini, lanjut dia, sebagai bagian penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan.*cr75

Komentar