nusabali

DPRD Bali Rekomendasi 'Bubarkan' Hare Krishna

  • www.nusabali.com-dprd-bali-rekomendasi-bubarkan-hare-krishna

Sikap tegas terhadap ajaran Hare Krishna diambil dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali kemarin, yang langsung diteruskan ke Gubernur Koster.

DENPASAR, NusaBali

DPRD Bali keluarkan sikap resmi atas polemik keberadaan ajaran Hare Krishna dan Sampradaya lainnya. DPRD Bali rekomendasikan bubarkan Hare Krishna kalau melanggar ketertiban umum dan ganggu kegiatan umat Hindu di desa adat seluruh Bali.

Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Bali, Senin (26/10), yang dituangkan dalam Surat DPRD Bali Nomor 030/4260/DPRD Bali dan telah dikirimkan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. "Hasil Rapim DPRD Bali hari ini (kemarin) sudah tegas sikap kita atas keberadaan Hare Krishna di Bali,” ungkap Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, kepada awak media seusai Sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin siang.

Adi Wiryatama menegaskan, pada intinya DPRD Bali membatasi kegiatan Hare Krishna di Bali. Kalau memamg menganggu ketertiban umum dan kegiatan umat Hindu di desa adat, Hare Krishna bisa dibubarkan dan ditindak secara hukum.

Menurut Adi Wiryatama, ada beberapa pertimbangan DPRD Bali atas sikap tegas terhadap keberadaan Hare Krishna. Dari beberapa penelusuran fakta-fakta di lapangan, keberadaan Hare Krishna selama ini kerap menimbulkan persoalan dan kegaduhan. Banyak elemen masyarakat yang mengadukan keberadaan Hare Krishna, karena dinilai tidak sesuai dengan budaya, tradisi, adat istiadat Bali yang dijiwai Agama Hindu.

"Kami menindaklanjuti adanya aspirasi berbagai elemen masyarakat. DPRD Bali menghormati kebebasan setiap orang meyakini kepercayaan, sebagai hak konstitusional yang diatur UUD 1945. Kami juga menghormati hak asasi manusia yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,” tegas Adi Wiryatama.

“Namun, kalau kegiatan Hare Krishna menimbulkan polemik dan mengganggu ketertiban umum, maka DPRD Bali pun bersikap. Dan, sikap kami tegas: kalau kegiatan Hare Krishna mengganggu ketertiban umum, maka harus dibubarkan dan ditindak tegas dengan proses hukum," lanjut politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.

Sikap DPRD Bali ini, kata Adi Wiryatama, telah melalui kajian karena adanya keputusan lembaga formal PHDI Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali terkait dengan kegiatan Hare Krishna. Disebutkan, PHDI Bali melalui Surat Edaran Nomor 076/PHDI Bali/VIII/2020, juga keluarkan instruksi untuk penyikapan dan pengawasan Hare Krishna di tempat-tempat umum di luar ashram, seperti pura.

"Sikap PHDI dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tegas atas keberadaan Hare Krishna di wilayah desa adat yang mengganggu ketertiban umum, supaya ditindak tegas secara hukum," tandas politisi senior mantan Bupati Tabanan dua kali periode yang kini juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.

Sementara itu, Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan pihaknya paling pertama keluarkan sikapo tegas terhadap keberadaan ajaran Hare Krishna. "Sekarang DPRD Bali bersikap yang sama dengan PHDI Bali, yang sebelumnya sudah menginstruksikan kepada PHDI Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan Hare Krishna di luar ashram,” jelas Sudiana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin.

Sudiana juga sudah meminta kepada pemerintah pusat, melalui PHDI Pusat dan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, supaya Hare Krishna dikeluarkan dari daftar pengayoman. "Kami juga telah instruksikan kepada PHDI Kabupaten/Kota se-Bali supaya mengawasi Hare Krishna, agar mereka tidak melakukan kegiatan di luar ashram," katanya.

Sementara itu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sebelumnya menginstruksikan seluruh 1.493 desa adat di Bali untuk tidak mengizinkan alias melarang Hare Krishna dan Sampradaya lainnya melakukan kegiatan ritualnya di setiap pura, fasilitas pedruwen desa adat, dan atau fasilitas umum yang ada di wewidangan desa adat. Keputusan ini diambil MDA Provinsi Bali dalam pesangkepan (rapat) yang diperluas bersama seluruh MDA Kabupaten/Kota Se-Bali, di Sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, 5 Agustus 2020 lalu.

Selain menginstrusikan seluruh 1.493 desa adat, MDA Provinsi Bali juga mengirim surat kepada PHDI Pusat dengan Nomor 166/MDA-Prov Bali/VIII/2020 perihal usulan pencabutan pengoyaman terhadap ISKCON dan Hare Krishna. Adapun usulan yang disampaikan kepada PHDI Pusat, antara lain, menyatakan bahwa Sampradaya ISKCON melalui Hare Krishna memiliki teologi keagamaan yang sangat berbeda dengan agama Hindu, sehingga tidak dapat disamakan dan/atau menjadi bagian dari agama Hindu.

Karena itu, Sampradaya termasuk Hare Krishna diusulkan untuk tidak lagi mendapatkan pengayoman dari PHDI, serta menarik buku-buku buku pelajaran dan/atau materi soal agama Hindu, berikut media publikasi lainnya yang di dalamnya terdapat materi yang bertentangan dengan ajaran Agama Hindu. *nat

Komentar