nusabali

IMO Siap Fasilitasi Legalitas Anggota

  • www.nusabali.com-imo-siap-fasilitasi-legalitas-anggota

Pewarta dan perusahaan pers diingatkan agar taat azas mengikuti kaidah dan kode etik jurnalistik.

DENPASAR, NusaBali

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan soal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sudah tidak lagi menjadi persyaratan bagi perusahaan pers. Namun ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni, badan hukum sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999.

Sayangnya hingga 21 tahun berselang, masih ada perusahaan pers yang belum berbentuk badan hukum. “Meskipun tidak dijelaskan spesifik soal badan hukum apa yang dimaksud, pada umumnya perusahaan pers berbentuk Perseroan Terbatas atau PT,” kata Jeffry Karangan selaku Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Sabtu (24/10).

Untuk itu, pihaknya mendorong semua anggota IMO yang belum berbadan hukum agar segera mengurusnya.  Jeffry pun berjanji pihaknya akan memfasilitasi pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris hingga proses di Kemenkumham. "Untuk melengkapi kepengurusan, legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, kami di IMO siap memfasilitasi," tegas pria berkumis ini.

Saat ini anggota IMO di seluruh Indonesia, kata Jeffry, berjumlah sekitar 300 media online dari 26 provinsi. Disebutkan bahwa sebagian besar anggota IMO sudah memiliki legalitas. Namun ada juga anggota yang belum memiliki SK Kemenkumham. “Perusahaan pers, khususnya media online harus didorong berbadan hukum dan punya legalitas, apalagi di saat sekarang marak penyebaran hoaks yang asal-usul berita tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sebut Jeffry.

Soal keberimbangan pemberitaan juga menjadi sorotan Jeffry. “Berdasarkan kaidah-kaidah profesionalisme wartawan, maka dalam memberitakan suatu peristiwa atau kejadian, pers dituntut untuk memberitakan secara berimbang. Selain itu kinerja para jurnalis harus menjunjung kode etik jurnalis, antara lain tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita," lanjutnya.

Pada bagian lain Jeffry juga mengingatkan para wartawan  selalu mengikuti kaidah dan kode etik jurnalistik. “Karena wartawan adalah seorang profesional dan sudah seharusnya menjalankan kaidah dan dibatasi oleh adanya kode etik,” tuturnya pria yang lama tinggal di Papua ini.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, lanjutnya, jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan profesionalisme.  “Jadi sebaik-baiknya seorang pewarta haruslah memiliki kompetensi yang jelas. Baik pribadi maupun wadah medianya,” pesan Jeffry Karangan.*mao

Komentar