nusabali

Pengedar asal Banyuwangi Dituntut 11 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-asal-banyuwangi-dituntut-11-tahun

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tak memberi ampun kepada pengedar shabu bernama Rikogaleh Pratama, 23.

Pemuda asal Banyuwangi tersebut dituntut hukuman 11 tahun karena mengedarkan 10 paket shabu seberat 9 gram lebih. Dalam tuntutan, JPU Mia Fida menyatakan, terdakwa yang profesi sebagai pemandu wisata ini telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyimpan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rikogaleh Pratama dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan membebankan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Mia Fida di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Kony Hartanto. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman seringannya.  "Terdakwa sudah mengajukan pembelaan tertulis. Intinya memohon keringanan hukuman, karena terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis (22/10).

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di kamar kos, Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wita. Dari penggeledahan, ditemukan 10 plastik klip berisi shabu dengan berat keseluruhan 9,06 gram. Selain itu diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong dan barang bukti terkait lainnya.

Terdakwa mengakui bahwa shabu itu adalah milik Malik. Sabu itu terdakwa ambil dengan cara tempelan. Lalu shabu itu disimpan, rencananya akan ditempel kembali sesuai perintah Malik. Pula diakui, sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari Malik. *rez

Komentar