nusabali

Dua Petugas SPBU Nakal Segera Disidang

  • www.nusabali.com-dua-petugas-spbu-nakal-segera-disidang

DENPASAR, NusaBali
Dua petugas SPBU nakal sebentar lagi akan disidangkan di PN Denpasar. Dua tersangka, I Gede Rai Saputra, 34, manager di SPBU No.54.803.23 Jalan Sunset Road, Kuta, Badung dan I Wayan Suarjana, 51, pengawas SPBU No.54.803.29 Jalan By Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung terancam hukuman 1 tahun bui.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan kedua tersangka sudah menjalani pelimpahan tahap II pada Senin (19/10) lalu. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan berkas untuk selanjutnya disidangkan di PN Denpasar. Keduanya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e jo Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dijelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana maksimal satu tahun. "Karena ancaman hukumannya maksimal satu tahun, jadi sebagaimana perintah Undang-Undang tidak boleh melakukan penahanan," jelasnya Jumat (23/10).

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan modus operandi mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapan yang isi dan atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan di tempat usaha.

Sementara itu, Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin yang ikut dalam proses tahap II menyatakan, kasus SPBU nakal Ini adalah satu diantara beberapa kasus yang ditanganinya, tidak hanya terjadi di Bali. Pihaknya pun mengapresiasi, koordinasi cepat antar lembaga terkait penanganan perkara ini.

"Secara prinsip ini adalah suatu peringatan bagi pemilik atau pengusaha SPBU. Artinya mereka harus aware (sadar) bagaimana mengawasi alat ukurnya, karena alat ukur ini saya lihat dalam kasus ini agak sedikit beda," terangnya.

Dibandingkan perkara lain yang modus operandinya lebih banyak melakukan penambahan alat ukur di eletronik. Dua SPBU ini diduga menyiasati dari sisi mekanikalnya. "Dalam modus perandi di perkara ini keliatan dari sisi mekanikalnya. Artinya ada perubahan. Jadi (bahan bakar) yang dikeluarkan oleh pompa ukur itu mungkin bukan minyaknya yang keluar. Tapi lebih banyak udaranya," ungkap Rusmin.

"Dan kelihatan dari kasat mata memang tidak layak untuk digunakan sebagai alat transaksi. Berapa transaksinya tergantung mereka nyetelnya. Jadi jelas konsumen sangat dirugikan," imbuhnya. *rez

Komentar