nusabali

Diburu Setahun, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk

  • www.nusabali.com-diburu-setahun-pelaku-curanmor-akhirnya-dibekuk

MANGUPURA, NusaBali
Rudi Hartono, 21, diringkus Unit Opsnal Polsek Abiansemal, pada Jumat (23/10) pukul 11.00 Wita.

Pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini diringkus polisi setelah setahun lebih diburu usai mencuri sepeda motor milik Ali Ghoni Al Haqqi, 25.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengungkapkan tersangka mencuri motor korban saat parkir di garasi kos tempat tinggalnya di Banjar Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung 26 Juli 2019. Sebelum diketahui hilang motor Honda Scoopy DK 7339 LK itu sempat digunakan korban.

Diceritakan, tanggal 26 Juli dinihari korban asal Banyuwangi, Jawa Timur itu pulang dari tempat kerjanya pukul 03.00 Wita. Karena capek dan ngantuk saat tiba di rumahnya dia buru-buru masuk kamar untuk segera istirahat. Saat itu dia lupa cabut kunci motornya. Saat hendak berangkat kerja pukul 08.00 Wita motornya sudah tidak ditemukan lagi di garasi. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Abiansemal.

"Menerima laporan korban anggota Polsek Abiansemal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah sekian lama barulah diketahui bahwa pelakunya adalah seorang karyawan di salah satu pabrik tahu di Denpasar Utara," ungkap Iptu Oka Bawa.

Akhirnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra berhasil meringkus tersangka Rudi Hartono di Jalan Antasura, Gang Madri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (23/10) pukul 11.00 Wita. Pada saat disergap polisi tersangka tidak berkutik. Dia disergap saat menggunakan motor hasil curiannya. Terpaksa karyawan pabrik tahu itu memilih kooperatif.

Kepada polisi tersangka Rudi mengaku niat mencurinya muncul saat melihat motor korban terparkir lengkap dengan kuncinya. Apalagi saat itu dia sangat membutuhkan uang. Rencananya motor tersebut dijual. Namun hingga dia ditangkap motor itu belum laku terjual. "Motor hasil curian bersama tersangka sudah diamankan di Mapolsek Abiansemal. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ungkap Iptu Oka Bawa. *pol

Komentar