nusabali

Tiket Pesawat Lebih Murah Mulai Hari Ini

Biaya Airport Tax 13 Bandara Dihapus

  • www.nusabali.com-tiket-pesawat-lebih-murah-mulai-hari-ini

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akhirnya memberikan stimulus bagi sektor penerbangan. Stimulus ini akan berdampak pada keringanan biaya yang harus dikeluarkan oleh penumpang  maupun maskapai penerbangan.

Seperti apa ? Pemerintah akan menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia. Biasanya, tarif PJP2U ini ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini diberikan dalam rangka meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi di dalam negeri.

“Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir kompas.com, Kamis (22/10).

Adapun ke-13 bandara tersebut, yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC). Kemudian, Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adi Sucipto (JOG).

“Saya berharap seluruh operator penerbangan yang beroperasi di 13 bandara tersebut dapat berkoordinasi dengan masing-masing operator bandara untuk dapat mengambil langkah-langkah singkronisasi data dan informasi, terutama penyesuaian pada sistem penjualan tiket operator penerbangan. Terkait dengan mengnolkan tarif PJP2U pada komponen tiket yang dibeli calon penumpang,” kata dia.

Novie pun meminta kepada para operator bandara dan operator penerbangan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menyiapkan laporan yang valid sebagai dasar permohonan pembayaran tagihan stimulus kepada pemerintah.

“Kami harap setelah ditandatanganinya kesepakatan ini manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat produktif guna mendukung operasional bandara dan penyelenggaraan angkutan udara dalam negeri. Sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19 melalui sektor transportasi udara dan parawisata,” ungkapnya.

Secara total, untuk stimulus transportasi kepariwisataan, pemerintah mengucurkan dana total Rp216,55 miliar yang terdiri dari pembebasan tarif PJP2U senilai Rp175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan yaitu Rp40,81 miliar.

Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut.

Artinya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara, untuk dua bulan ke depan dibebankan kepada pemerintah. Tujuannya, untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19.*

Komentar