nusabali

Restoran dan Hotel Tunggak Pajak

  • www.nusabali.com-restoran-dan-hotel-tunggak-pajak

BANGLI, NusaBali
Pemerintah pusat mengucurkan dana stimulus atau hibah untuk pariwisata. Bantuan sebagian besar diarahkan untuk hotel dan restoran.

Syarat dapatkan hibah tidak boleh menunggak pajak ke pemerintah daerah. Sementara di Bangli masih banyak restoran dan hotel menunggak pajak.

Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Dewa Rai Maranggi Adnyana, mengatakan tunggakan pajak restoran hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp 1,3 miliar dan pajak hotel p 35,9 juta. Tunggakan pajak untuk satu restoran yang terbesar Rp 220 juta, sedangkan tunggakan hotel terbesar Rp 12,7 juta. “Tunggakan pajak restoran dan hotel terus kami kejar. Sebelumnya sudah ada yang mencicil, semenjak pandemi Covid-19 wajib pajak tidak dapat menjalankan kewajibannya,” jelas Dewa Rai, Kamis (22/10).

Dikatakan, dampak pandemic Covid-19 menyebabkan sejumlah restoran dan hotel tutup dan masih menyisakan tunggakan pajak. Dewa Meranggi menjelaskan, stimulus atau hibah pariwisata sebesar 70 persen untuk mendukung operasional restoran dan hotel, 30 persen dikelola pemerintah daerah. “Bangli mendapat dana Rp 991 juta, sebagian besar untuk restoran dan hotel,” jelasnya.

Syarat menerima hibah, restoran dan hotel harus memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan tidak ada tunggakan pajak. Penyaluran hibah melalui verifikasi ketat dari Dinas Pariwisata. “Dinas Pariwisata melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami terkait pajak,” ungkap Dewa Rai. Restoran dan hotel yang masuk database akan diverifikasi kembali untuk memastikan kelayakan menerima hibah. *esa

Komentar