nusabali

Dua Pengedar asal Bandung Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-dua-pengedar-asal-bandung-divonis-10-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan yang ditangkap karena mengedarkan shabu-shabu yaitu Asep Nugraha, 30 dan Dani Supriyatna, 37, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Kedua terdakwa asal Baleendah, Bandung ini terbukti memiliki shabu seberat 22,37 gram. Hukuman yang ditimpakan terhadap Asep dan Dani ini diberikan oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dalam persidangan secara virtual pada Rabu (21/10).  Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdapat telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti ecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memiliki, dan menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," tegas hakim.

Hukuman 10 tahun penjara terhadap kedua terdakwa itu dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Selain itu, majelis hakim juga membebankan dua sekawan yang merupakan pengangguran asal Desa Baleendah, Bandung, Jawa Barat ini dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta. "Dengan ketentuan, apabila tidak membayar maka kedua terdakwa harus menggantinya dengan 2 bulan penjara," kata hakim Adnya Dewi.

Selepas membacakan putusannya, hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut. "Kami menerima yang mulia," kata Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum kedua terdakwa sesudah meminta tanggapan dari dua kliennya itu.

Hal senada juga disampaikan JPU. Sebelumnya, Jaksa IGAA Fitria Chandrawati meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.  

Sebelum ditangkap kedua terdakwa sudah menempel shabu di pinggir jalan pintu masuk Perum Buana Permai, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Sehingga petugas menggiring keduanya ke lokasi itu, dan ditemukan 2 plastik klip berisi shabu.

Dari temuan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa di Pondok Permai, Jalan Gunung Talang,  Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Di sana, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu serta berang bukti terkait lainnya.

Total barang bukti yang disita dari kedua terdakwa adalah 14 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 22,37 gram. *rez

Komentar