nusabali

Koster Optimistis Arak Bali Mampu Bersaing dengan Sake

Arak Bali Meroket Berkat Pergub 1/2020

  • www.nusabali.com-koster-optimistis-arak-bali-mampu-bersaing-dengan-sake

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan popularitas arak Bali semakin meningkat dan kini bergerak menuju arah industri.

Ini tak terlepas dari diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Gubernur Koster pun merasa yakin arak Bali bisa bersaing dengan minuman tradisional dari negara lain, seperti sake (Jepang), soju (Korea), dan vodka (Rusia).

Keyakinan ini diungkapkan Gubernur Koster saat menerima audiensi Politeknik Negeri Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (21/10) siang. Gubernur Koster optimistis nantinya arak Bali akan menjadi suatu industri yang mampu bersaing dengan minuman khas tradisional dari negara lain, semacam sake atau soju.

“Saya terus promosikan arak Bali sampai di Jakarta. Di kalangan wisatawan, banyak yang memuji kualitas arak Bali. Karena itu, saya yakin arak Bali nantinya akan semakin berkembang menjadi sebuah industri, bersaing dengan sake, soju, atau vodka,” ujar Koster.

Koster mengakui kemajuan perkembangan arak Bali menuju arah industri didorong oleh terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. “Sejak dikeluarkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020, kebijakan ini membawa berkah bagi petani dan perajin arak tradisional. Arak Bali sudah sangat terangkat dan semakin diminati banyak orang,” jelas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Kebijakan Pergub 1/2020, kata Koster, ternyata berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakatm terutama dalam upaya mengangkat produk-produk lokal Bali. “Baru pertama kali saya kira ada produk lokal yang berkembang lewat kebijakan Gubernur (Pergub, Red). Bahkan, ini belum setahun Pergub diterbitkan, sudah ada bukti riil di lapangan,” katanya bangga.

Bukan hanya itu, menjurut Koster, arak Bali ternyata juga punya khasiat ‘usadha’ (pengobatan), yang terbukti bantu mempercepat penyembuhan pasien Covid-19. Karena itu, untuk mempercepat arak Bali menuju arah industri, Koster mengajak kalangan perguruan tinggi ikut terlibat mengembangkan produk lokal berbasis kerakyatan tersebut.

“Makin terangkat namanya, tentu akan semakin banyak permintaannya. Sekarang kan prosesnya masih tradisional. Jika nanti bisa didukung dengan alat-alat hasil penelitian kalangan universitas, tentu harapannya produksi arak Bali meningkat dan waktu produksinya juga bisa lebih singkat. Semuanya saya arahkan untuk menggunakan sumber daya di Bali, hidupkan ekonomi kerakyatan,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI Dapil Bali ini.

Sementara itu, Direktur Politeknik Negeri Bali, I Nyoman Abdi SE M.eCom, menyambut ajakan Gubernur Koster terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam mengembangkan produk lokal berbasis kerak-yatan. Menurut Nyoman Abdi, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan alat destilasi dengan teknologi tepat guna yang sangat mudah diterapkan di desa-desa sentra penghasil arak Bali.

“Konsepnya, alat berupa alat destilasi tersebut bisa diterapkan masyarakat di pedesaan. Tujuan akhir, untuk mempersingkat waktu produksi arak. Ini low cost dan low energy. Kita harapkan produktivitas meningkat dan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat. Petani pun mendapat nilai ekonomi,” jelas Nyoman Abdi.

Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Ferme-ntasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang membuat arak Bali semakin populer ini, sebelumnya diundangkan pada Buda Wage Warigadean, Rabu, 29 Januari 2020 lalu. Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, otomatis perajin arak Bali dan minuman sejenisnya seperti berem, tuak Bali, dan arak untuk kepentingan upacara tidak lagi khawatir produk mereka berhadapan dengan penegak hukum. Sebelum-nya, banyak perajin minuman fermentasi yang memasarkan produknya kena operasi petugas kepolisian.

Ada tiga tujuan pokok diterbitkannya Pergub 1/2020 ini. Pertama, mean-faatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Kedua, untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Ketiga, untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian, dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. *nat

Komentar