nusabali

Panitera Covid-19, PN Tutup 3 Hari

  • www.nusabali.com-panitera-covid-19-pn-tutup-3-hari

Tutup sementara sejak hari ini (Rabu kemarin, Red). Ada 53 persidangan yang sudah dijadwalkan terpaksa ditunda.

GIANYAR, NusaBali

Salah seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, kantor tempat pencarian keadilan di sebelah timur RSUD Sanjiwani Gianyar ini, harus tutup sementara. Persidangan yang telah terjadwal terpaksa ditunda selama dua pekan.

Hal tersebut diakui Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Rabu (21/10). "Kantor PN Gianyar mulai tutup sementara sejak hari ini (Rabu kemarin, Red). Ada 53 persidangan yang sudah dijadwalkan terpaksa ditunda," jelasnya.

Kata dia, penutupan PN Gianyar hanya berlangsung tiga hari, hingga Jumat (23/10). Selama penutupan dilakukan sterilisasi menyeluruh. Kantor kembali buka, Senin (26/10). Pengumuman penundaan sidang ini telah dipasang di depan Kantor PN Gianyar.

Sidang yang telah dijadwalkan dari tanggal tersebut ditunda dua minggu sejak tanggal tanggal sidang yang ditetapkan. “Kami telah menyemprotkan cairan disinfektan setelah salah seorang pegawai positif Covid-19,” jelasnya.

Wawan menyampaikan sebelumnya terdapat juga pegawai PN Gianyar terpapar Covid-19, namun sudah sembuh. “Pegawai yang terpapar  sekarang ini, setelah dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, pelayanan persidangan selama tiga hari ditiadakan dulu. Sambil kita bersihkan semua lingkungan PN Gianyar,” sambungnya.

Wawan menambahkan selama tiga hari ini pegawai PN bekerja dari rumah. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh pegawai PN. “Berita acara persidangan atau konsep putusan sudah biasa dikerjakan di rumah. Karena kalau hanya dikerjakan di kantor, pasti kurang waktu. Aparatur pengadilan itu sudah biasa bawa kerjaan kantor di rumah,” imbuhnya.

Dijelaskan, selama pandemi PN Gianyar telah menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Mulai dari masuk ke areal kantor telah diwajibkan mencuci tangan, diukur suhu tubuh, wajib mengenakan masker, dan wajib menjaga jarak (3M). *nvi

Komentar