nusabali

Anggaran Covid-19 Dipelototi KPK

Gelar Rakor Bersama Polda Bali dan Kejati Bali

  • www.nusabali.com-anggaran-covid-19-dipelototi-kpk

Wakil Ketua KPK juga menyinggung tentang anggaran Covid-19 pada daerah petahana Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali. Yaitu Badung, Bangli, Tabanan, Jembrana, Karangasem dan Denpasar.

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Polda Bali dan Kejati Bali pada Rabu (21/10). Salah satu yang dibahas dalam rakor ini yaitu penanganan dan pencegahan korupsi dimasa pandemic Covid-19 dan Pilkada Serentak.

Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang digelar di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali dihadiri langsung Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose dan Kajati Bali, Erbagtyo Rohan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar memaparkan tentang tugas dan kewenangan KPK. Serta strategi pemberantasan korupsi, fokus dan program tematik 2020 untuk penyelamatan keuangan negara, aset daerah serta pengawalan penanganan pandemi Covid-19.

Lili juga menjabarkan tentang program penyelamatan keuangan dan aset daerah, antara lain program sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah, penertiban fasos dan fasum sebagai aset pemkab/pemkot, optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan penyelesaian piutang pajak dan inovasi peningkatan pajak daerah.

Wakil Ketua KPK juga menyinggung tentang anggaran Covid-19 pada daerah petahana Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali. Yaitu Badung, Bangli, Tabanan, Jembrana, Karangasem dan Denpasar. Namun Lili tak merinci terkait anggaran Covid-19 tersebut.

Selanjutnya Lili merekomendasikan 3 hal kepada Polda Bali dan Kejati Bali dalam penanganan dan pencegahan korupsi. Yaitu mengoptimalkan kerjasama SPDP online. Kedua, mendukung implementasi program pencegahan korupsi diinternal Aparat Penegak Hukum. “Ketiga, melaksanakan pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi terhadap masyarakat,” ujar Lili.  

Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Petrus Golose mengatakan Bali tidak termasuk daerah rawan korupsi karena takut akan hukum karma. Terkait penanganan kasus Korupsi, Polda Bali tidak hanya melakukan penegakan hukum tapi juga melakukan upaya-upaya pencegahan.

Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi kepada mahasiswa dan instansi pemerintah dalam pengelolaan dana desa dan melakukan pengawalan penyaluran anggaran Covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Saat ini pemerintah tengah serius dalam menangani pandemi Covid-19 dan negara sudah sangat besar mengeluarkan anggaran untuk penanganan pandemi tersebut. Hal ini menjadi perhatian bersama khususnya dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

”Semoga momentum baik ini dapat memberikan berbagai solusi terkait permasalahan yang dihadapi terutama dalam pencegahan dan  penegakan hukum kasus korupsi. Apapun yang menjadi program dari KPK, saya selaku pimpinan Polda Bali akan selalu siap untuk mendukung dan melaksanakannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Bali, Erbagtyo Rohan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Rakor program pencegahan korupsi terintegrasi yang diinisiasi oleh KPK. Dia menyampaikan capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai upaya pencegahan korupsi, Kajati mengaku sudah melakukan berbagai kegiatan, antara lain membuka posko layanan Lapdumas, melaksanakan penyuluhan hukum dengan materi anti korupsi melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD), Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa.

Kemudian melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum dan melakukan MOU atau Kerjasama dengan BKPM atau BKPMD untuk percepatan investasi. ”Saya berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan rujukan dan simpulan yang bermanfaat dan koordinasi yang optimal antar Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Bali,” ucap Kajati. *rez

Komentar