nusabali

Disperindag Bangli Data Kepemilikan Toko

  • www.nusabali.com-disperindag-bangli-data-kepemilikan-toko

BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli melakukan pendataan kepemilikan toko di Pasar Loka Crana.

Pendataan untuk validasi data terkait pungutan retribusi yang diterapkan tahun 2021. Tarif retribusi antara Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana berbeda sehingga Disperindag akan mengajukan revisi perda.

Kadisperindag Bangli, I Wayan Gunawan, mengatakan jumlah toko di Pasar Loka Crana sebanyak 37 unit. Disperindag Bangli sudah melakukan pertemuan dengan pemilik toko, namun banyak pemilik toko tidak hadir. Pendataan ini untuk mendapatkan data akurat terkait pungutan retribusi toko tahun 2021. “Besaran retribusi mengacu Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” ungkap Wayan Gunawan, Selasa (20/10).

Tarif retribusi antara Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana berbeda. Pungutan retribusi Pasar Kidul mengacu Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan umum, Disperindag Bangli telah mengalokasikan anggaran untuk merevisi perda. “Tentu tidak ada rasa keadilan jika penerapan pungutan retribusi antara Pasar Kidul dengan Pasar Loka Crana berbeda, padahal managemen pasar menjadi satu kesatuan, kami akan mengajukan revisi atas produk hukum tersebut,” jelasnya. *esa

Komentar