nusabali

Pengusaha Pariwisata Diminta Masuk Pasar Modal Lewat IPO

  • www.nusabali.com-pengusaha-pariwisata-diminta-masuk-pasar-modal-lewat-ipo

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk masuk ke pasar modal melalui skema Initial Public Offering (IPO).

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, hal  itu untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya melalui pasar modal Indonesia serta menjangkau investor yang lebih luas.

Fadjar mengatakan permodalan masih menjadi salah satu kendala besar bagi para pelaku usaha di Indonesia. Sebagian besar usaha pelaku parekraf hanya mangandalkan modal sendiri karena kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman ke lembaga keuangan, baik itu lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan.

“Hal ini yang membuat Kemenparekraf/Baparekraf menginisiasi kegiatan KreatIPO, untuk mengajak pelaku usaha parekraf mencari alternatif pendanaan bagi perusahaannya. Salah satunya dengan melantai di bursa efek melalui skema IPO,” kata Fadjar Hutomo, Selasa (20/10).

Bursa Efek Indonesia telah menyediakan tiga platform, antara lain papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

“Papan akselerasi ini yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk melantai di bursa. Hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengembangkan usaha melalui pasar modal,” kata Fadjar Hutomo.

Sementara itu, Direktur PT Panin Sekuritas Tbk, Prama Nugraha menjelaskan pelaku usaha yang ingin melantai di bursa efek harus melalui beberapa proses.

Pertama, persiapan IPO di mana calon emiten harus menetapkan tujuan mengikuti IPO, melakukan persetujuan dengan pemegang saham, penunjukkan profesi dan lembaga penunjang, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Kedua, calon emiten melakukan pendaftaran pencatatan di BEI dan pernyataan pendaftaran di OJK. Prama melanjutkan, setelah itu calon emiten menentukkan struktur IPO, seperti publikasi prospektus ringkas, penawaran awal, penetapan jumlah emisi dan harga saham atau kupon obligasi, penyampaian dokumen final ke OJK, dan pernyataan efektif dari OJK. Terakhir, listing yang meliputi penawaran umum perdana, pembayaran dana IPO ke emiten, dan pencatatan di bursa efek. *ant

Komentar