nusabali

MAKI Desak Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso

  • www.nusabali.com-maki-desak-pembatalan-lelang-hotel-kuta-paradiso

DENPASAR, NusaBali
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, didesak untuk memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Denpasar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk segera menangguhkan lelang Hotel Kura Paradiso, Kuta, BAdung.

Desakan disampaikan  Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena saat ini masih ada ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan MAKI melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tertanggal 20 Oktober 2020. Dalam salinan surat yang beredar di kalangan wartawan, MAKI mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga. Serta objek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat lelang bermasalah tersebut.

Rencananya, lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso akan digelar KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situshttps.lelang.go.id. Dalam lelang pertama di awal Oktober lalu, KPKNL menunda lelang karena tidak ada pembeli.

Koordinator MAKI,  Boyamin Saiman, menegaskan, sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital sebagai salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.  

Sejak adanya pengumuman lelang pertama pada 6 Oktober lalu, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor: 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.

Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi, yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar USD 17 juta.

"Saat ini masih berlangsung proses hukum sengketa perdata terkait klaim kepemilikan piutang PT GWP yang melibatkan antara lain Fireworks Ventures Limited, Alfort Capital, Tomy Winata, dan Bank China Construction Bank Indonesia (d/h Bank Multicor)," papar MAKI dalam salinan suratnya ke Menkeu. Berdasarkan beberapa hal tersebut, MAKI mendesak Menteri Keuangan c.q. DJKN memerintahkan KPKNL Denpasar membatalkan atau menangguhkan lelang tiga SHGB atas nama PT GWP demi menghindarkan potensi terjadinya kerugian pihak ketiga yang sedang melakukan perlawanan atas lelang tersebut.

Pembatalan atau penundaan lelang ini juga untuk melindungi siapapun yang berniat menjadi calon pembeli barang yang dilelang oleh KPKNL Denpasar. "Kami khawatir, pelaksanaan lelang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta objek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut," tegas MAKI.

Terkait desakan MAKI, kuasa hukum pemilik Hotel Kuta Paradiso, Yulius Benyamin Seran juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, Hotel Kuta Paradiso masih dalam status sengketa hukum. "Karena aset masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilikan hak tagih atas piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), maka sebaiknya KPKNL Denpasar membatalkan lelang dengan pertimbangan demi melindungi calon pembeli,” ujar Benyamin Seran.

“Siapapun yang hendak membeli objek atau aset lelang harus memastikan status objek lelang apakah free and clear demi menghindari permasalahan hukum atau gugatan pihak ketiga di kemudian hari," ujar pengacara asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. *rez

Komentar