nusabali

APK di Lahan Pribadi Dilarang, Tim Paslon Menyayangkan

  • www.nusabali.com-apk-di-lahan-pribadi-dilarang-tim-paslon-menyayangkan

DENPASAR, NusaBali
Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lahan atau tempat pribadi para pendukung Calon Walikota-Calon Wakil Walikota (Cawali-Cawawali) Denpasar, tidak diperbolehkan oleh KPU Denpasar.

APK hanya boleh untuk yang difasilitasi KPU dan dipasang di zona yang ditentukan. Keputusan ini dipertegas KPU melalui rapat pada 17 Oktober lalu. Padahal saat ini sudah banyak pemasangan APK di lahan pribadi pendukung pasangan calon (Paslon). Terkait keputusan ini sempat disayangkan pihak Paslon Cawali-Cawawali.

Ketua Tim Kampanye Pasangan IGN Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa), I Ketut Suteja Kumara, mengatakan cukup menyayangkan keputusan KPU Denpasar itu. Namun, Jaya-Wibawa akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan KPU dan Bawaslu.

"Kami akan mengimbau tentang hal-hal baik kepada masyarakat pendukung Paslon 1. Walau disayangkan, sebab masyarakat sudah bergotong-royong dengan antusias memasang gambar-gambar dukungan kepada paslon nomor 1 Jaya-Wibawa. Tapi sekarang masyarakat harus menertibkan kembali," kata Suteja Kumara.

Sementara, Calon Walikota Denpasar, I Gede Ngurah Ambara Putra, juga menyayangkan hal tersebut. "Tapi karena keputusan bersama kami harus ikuti. Untuk sosialisasi kami terus berusaha dengan melakukannya secara door to door dan melalui medsos," ungkapnya. Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, mengatakan keputusan itu sesuai dengan PKPU bahwa tidak ada pemasangan baliho selain disediakan KPU saat kampanye. “Sudah diperjelas dalam rapat dan diputuskan pada 17 Oktober lalu," kata Arsa Jaya. *mis

Komentar