nusabali

Polres Buleleng Ringkus Pasutri Buron Narkoba

  • www.nusabali.com-polres-buleleng-ringkus-pasutri-buron-narkoba

SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng berhasil membekuk dua orang buronan tersangka kasus narkoba asal Lombok, Sabtu (17/10) malam.

Dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB tersebut diciduk oleh Satreskrim Polres Buleleng pada Sabtu malam pukul 21.30 Wita di Jalan Diponegoro Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, 26, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia, 24. Keduanya ditetapkan dalam DPO sejak 16 Oktober 2020 lalu. Penangkapan pasutri ini bermula dari razia lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Buleleng di salah satu jalan protokol Kota Singaraja tersebut pada Sabtu malam.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengungkapkan, polisi yang bertugas melakukan razia ketika itu menemukan mobil Toyota Yaris bernopol DR 1358 BM yang tengah melintas dan berisikan 4 orang. Lantaran gerak-gerik penumpang yang ada di dalam mobil terlihat mencurigakan, petugas Satlantas kemudian menghubungi petugas Reskrim untuk melalukan pemeriksaan terhadap mereka.

"Setelah keempat penumpang diperiksa, ternyata 2 orang di antaranya yakni Elan dan Mia adalah DPO Polda NTB yang terlibat kasus narkoba," ujar Iptu Sumarajaya saat ditemui NusaBali, Senin (19/10). Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram, Lombok ini pun langsung dikeler ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lanjutan. Begitu pula kendaraan yang ditumpangi sudah diamankan.

Diakuinya, saat diamankan tersangka tidak memberikan perlawanan, meski sempat mengelak kepada petugas. Namun, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri fisik serta bukti lainnya membuat tersangka tidak berkutik. Diketahui, keduanya terlibat kasus narkoba pada 19 Juni 2020 lalu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai diamankan, polisi kemudian berkoordinasi dengan Polda NTB untuk menjemput Elan dan Mia. Keduanya pun langsung diserahkan Polres Buleleng ke personel Polda NTB untuk dibawa ke Lombok pada Senin, (19/0). "Hari ini (kemarin) keduanya dijemput oleh petugas untuk langsung dibawa ke Polda NTB," tandas Iptu Sumarajaya. *cr75

Komentar