nusabali

Pandemi, Polres Galakkan Lapak SKCK

  • www.nusabali.com-pandemi-polres-galakkan-lapak-skck

GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar berupaya mengurangi kerumunan di Mapolres Gianyar di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya dengan memberikan pelayanan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) kepada pemohon melalui program lapak SKCK dan SKCK on the spot. Dengan program ini masyarakat tidak perlu datang ke Mapolres Gianyar.

Kasat Intel Polres Gianyar AKP IB Dana Ginawa, Minggu (18/10), menjelaskan lapak skck merupakan salah satu inovasi pelayanan publik khususnya dalam proses perpanjangan SKCK di Polres Gianyar di tengah pandemi Covid-19. "Program ini sudah setahun kami lakukan. Karena sedang pandemi, kami harus mengurangi kerumunan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh ini.

AKP Dana menjelaskan, masyarakat yang melakukan perpanjangan SKCK dapat mengirimkan berkas persyaratan perpanjangan melalui jasa gozen atau ojek online. Setelah berkas SKCK pemohon diterima oleh petugas, selanjutnya berkas permohonan SKCK akan diproses hingga petugas menerbitkan SKCK pemohon sesuai keperluan. "Selanjutnya SKCK pemohon akan diantar oleh petugas dengan menggunakan kendaraan lapak SKCK ke alamat pemohon, " jabarnya.

Polres Gianyar kini juga menjalankan program SKCK on the spot. Melalui program ini pemohon dapat menghubungi petugas SKCK Polres Gianyar bahwa akan ada sekelompok masyarakat yang ingin membuat SKCK. "Petugas memberikan jadwal kepada masyarakat terkait waktu dan lokasi yang akan disepakti untuk dilakukan pelayanan SKCK," katanya.

Bila sudah disepakati, petugas lantas menyiapkan sarana dan prasarana penerbitan SKCK di lokasi yang telah disepakti. Sementara pemohon mendatangi lokasi dengan membawa persyaratan SKCK dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan menyerahkan berkas SKCK kepada petugas. "Bila persyaratan sudah lengkap, maka pemohon akan diminta mengisi fomulir kartu dan daftar pertanyaan untuk diisi, setelah itu berkas akan diproses hingga pencetakan blanko SKCK, " katanya.

Setelah menerima SKCK, pemohon membayar administrasi SKCK Rp  30.000, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif PNBP (pendapatan negara bukan pajak). Masyarakat pemohon yang mengikuti program ini juga sudah mengisi formulir Indek Kepuasan Masyarakat (IKM), hasilnya dari 393 koresponden seluurhnya menyatakan puas dan sangat puas dengan pelayanan ini. *nvi

Komentar