nusabali

Perbekel Desa Tamblang Ajukan Penangguhan Penahanan

  • www.nusabali.com-perbekel-desa-tamblang-ajukan-penangguhan-penahanan

Polisi mempersilakan tersangka Perbekel Made Diarsa untuk mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya sesuai prosedur yang berlaku.

SINGARAJA, NusaBali

Usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Made Diarsa, 51, langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (16/10) sore. Perbekel yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) ini kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Buleleng.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan penahanan terhadap Made Diarsa atas kasus yang menjeratnya. Made Diarsa akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Jumat kemarin tersangka didampingi kuasa hukumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan," ujar Sumarjaya, Minggu (18/10).

Saat ini penyidik Reskrim Polres Buleleng pun masih memproses pemberkasan untuk tersangka. Berkas perkara itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti pada bulan ini. "Sekarang masih dilakukan pemberkasan. Bulan ini kemungkinan akan dilakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 dari penyidik ke jaksa untuk dipelajari berkasnya," sambungnya.

Di sisi lain, polisi mempersilakan tersangka Perbekel Made Diarsa untuk mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya sesuai prosedur yang berlaku. "Upaya penangguhan penahanan itu hak tersangka. Silakan mengajukan itu. Itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Perbekel Made Diarsa, I Nyoman Sunarta, mengaku telah mengajukan upaya penangguhan penahanan. "Hari ini surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, namun belum ada jawaban apakah permintaan penangguhan bisa dikabulkan atau tidak. Itu sebagai upaya hukum atas hak klien kami yang dapat kami lakukan," jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Sebagai dasar permohonan penangguhan yang dilakukan, ia menjamin bahwa tersangka Made Diarsa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan akan selalu koperatif jika dilakukan pemanggilan. "Pertimbangan lainnya adalah kedudukan yang bersangkutan sebagai Perbekel, tentu ada tugas-tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan dalam rangka melayani masyarakat desa," sebut dia.

"Diharapkan dengan adanya penangguhan ini, proses hukum tetap berjalan. Namun yang bersangkutan tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai Perbekel Desa Tamblang," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, situasi pandemi Covid-19 juga diharapkan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan tersangka. Tim kuasa hukum tersangka Made Diarsa juga meminta kalaupun tidak bisa dikabulkan, setidaknya permohonan penangguhan penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Ia menambahkan, upaya damai masih tetap dilakukan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi dengan pihak Jro Mangku Ketut Arsadia selaku korban atau pelapor. "Sudah kami upayakan berkali-kali sampai hari ini dan kapanpun. Kami juga sudah mendapatkan informasi terkait pertemuan tokoh-tokoh di Desa Tamblang untuk membahas permasalahan ini," kata dia.

Nyoman Sunarta menyampaikan, kliennya sudah mengakui kesalahannya jika ada kata-kata yang kurang berkenan bagi korban. "Klien kami khilaf. Kalau dibutuhkan permintaan secara tertulis maupun terbuka, klien kami siap melakukan. Bahkan kalau harus melakukan upacara Guru Piduka untuk Pemangku yang bersangkutan siap. Dengan harapan proses hukum di Polres Buleleng dapat dicabut," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Made Diarsa resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melecehkan nama baik seorang Pamangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, pada komentar Facebook. Ia diduga melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, dan terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE.*cr75

Komentar