nusabali

Ganja Didatangkan dari Jakarta

Pengedar Ganja Jaringan Tangerang yang Ditangkap Polda

  • www.nusabali.com-ganja-didatangkan-dari-jakarta

DENPASAR, NusaBali
Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Bali tak berhasil mengembangkan penangkapan pengedar ganja jaringan Tangerang, Johannes Pradipta, 32, dan Giovanndi Biondi, 30, yang ditangkap Selasa (14/10) dengan barang bukti 4,5 kilogram ganja kering dan 9 pohon.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka bungkam terkait jaringannya. Mereka hanya mengaku ganja didatangkan dari Jakarta oleh orang yang tak dikenalnya. “Pengakuannya sudah tiga bulan jadi pengedar di Bali. Tapi masih didalami keterangannya,” ujar sumber Jumat (16/10).

Terkait 9 pohon yang ditanam, tersangka Biondi mengaku jika baru pertama mencoba menanam ganja dan berhasil tumbuh. Diperkirakan pohon tersebut berusia sekitar satu bulan. “Pengakuannya iseng menanam ganja,” lanjut sumber.

Seperti diketahui, tersangka pertama yang ditangkap yaitu Giovanndi Biondi. Pria asal Tangerang ini ditangkap Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita, di Jays Villas di Jalan Tegal Cupek, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara.

Selain mengamankan Biondi, petugas mengamankan satu paket ganja dari tas yang dibawa. Dari pengakuan Biondi, dia juga tinggal di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar. Dari penggeledahan vila di Ubud ini, petugas kembali mengamankan 7 paket besar ganja seberat 2,7 kilogram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.

Petugas juga mengamankan 9 pot berisi tanama ganja. “Tanaman ganja itu masih baru. Tingginya sekitar 14 centimeter,” ujar Dir Narkoba, Kombes Khozin.

Dalam pemeriksaan awal, Biondi mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Ganja itu didapat dari orang bernama Joni yang kini masih diburu.

Selain Biondi, petugas juga mengamankan rekannya yang juga asal Tangerang bernama Johanes Pradipta. Dia diamankan dari salah satu kamar di Pondok Nidi, Ubud. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti 12 paket ganja seberat 1,8 kilogram.

Setelah diinterogasi, tersangka Johannes mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari tersangka Biondi dan akan dijual serta sebagian dipakai sendiri. Ganja tersebut baru diedarkan setelah ada perintah Biondi. *rez

Komentar