nusabali

Buron Korupsi asal Tabanan Diringkus di Hotel

Terlibat Korupsi Investasi Dana Pensiun Pupuk Kaltim Rp 175 M

  • www.nusabali.com-buron-korupsi-asal-tabanan-diringkus-di-hotel

DENPASAR, NusaBali
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Badung menangkap terpidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ida Bagus Surya Bhuwana, 53, di Hotel Jimbaran View, Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan pada Kamis (15/10) pukul 16.00 Wita.

Pria asal Tabanan ini merupakan terpidana 5 tahun perkara korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Seksi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menerangkan DPO Surya Bhuwana ditangkap atas dasar Keputusan Mahakamah Agung (MA) yang memutuskan terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana bersalah. "Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1230/Pid sus/2020 yang dibacakan pada tanggal 26 Juni 2020 dan memutuskan Ida Bagus Surya Bhuwana bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman lima tahun," jelas Bamaxs.

Selain dipidana 5 tahun dan membayar denda, terpidana Surya Bhuwana juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara Rp 15 miliar. “Jika tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara tersebut," ungkap Bamaxs.

Disebutkan, saat ditangkap, Surya Bhuwana sedang santai di salah satu kamar hotel Jimbaran View. Tim Tabur Kejagung dan Tim Intel Kejari Badung lalu mengamankan terpidana Surya Bhuwana tanpa perlawanan. “Sudah langsung diterbangkan ke Jakarta. Perkara ini ditangani Kejati DKI,” tegasnya.

Kasus ini berawal saat terpidana yang merupakan Direktur PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur. Namun penjualan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 175 miliar sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ida Bagus didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Surya Bhuwana dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya memutuskan Surya Bhuwana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Surya Bhuwana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Nah, saat akan dieksekusi, Surya Bhuwana menghilang dan akhirnya ditangkap Kamis kemarin di Jimbaran. *rez

Komentar