nusabali

PTUN Periksa Lahan Sengketa di Bungkulan

  • www.nusabali.com-ptun-periksa-lahan-sengketa-di-bungkulan

 Pemprov Bali Tergugat Intervensi  di Lahan Penggugat

SINGARAJA, NusaBali
Sengketa status kepemilikan tanah di Desa
Bungkulan Kecamatan Sawan diproses Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTUN) Denpasar, Kamis (16/10).

Tim PTUN turun langsung melakukan pemeriksaan lahan yang sedang bersengketa atas gugatan Ketut Kusuma Ardana atas tergugat Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Namun dalam proses gugatan, Pemerintah Provinsi Bali muncul sebagai tergugat intervensi atas gugatan lahan seluas 8 are tersebut.

Masalah status kepemilikan lahan itu kembali bergulir saat Kusuma Ardana yang juga menjabat sebagai Perbekel Bungkulan saat ini mendaftarkan perkara kepemilikan lahannya di PTUN Denpasar. Gugatan tersebut bernomor  register perkara 12/G/2020/PTUN.DPS pada 21 Juli 2020 lalu. Keputusan gugatan ke PTUN yang diambil Kusuma Ardana pasca Kanwil BPN Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Surat Keputusan bertanggal 10 Januari 2020 itu membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2426/Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana karena ditemukan cacat administrasi dalam penerbitannya.

Atas gugatan yang diajukan Kusuma Ardana, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali sebagai tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Provinsi Bali sebagai tergugat II. Pemeriksaan dari tim PTUN pagi kemarin dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rachman Hakim Budi Sulistyo yang didampingi anggota Majelis Hakim Dessy Angraeni dan Rahmadian Novira.

PTUN Denpasar yang disaksikan perwakilan Kanwil BPN Provinsi Bali dan perwakilan Pemprov Bali melakukan pemeriksaan dan pengukuran atas lahan yang diajukan sebagai gugatan. Tim PTUN melakukan pengukuran dan pencatatan secara teliti tak hanya pada lahan tetapi juga dua bangunan fasilitas umum yakni Puskemas Pembantu Desa Bungkulan dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Sawan di atas lahan sengketa itu.

Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar Rachman Hakim setelah pemeriksaan ini seluruh pihak yang terlibat baik penggugat, tergugat termasuk tergugat intervensi menyiapkan materi dan juga saksi masing-masing. Dia pun menegaskan agar materi dan saksi yang dihadirkan benar-benar yang mengetahui langsung, termasuk tambahan bukti untuk menguatkan kesaksian. “Jangan menghadirkan saksi yang hanya mendengar cerita dari orang lain. Kalau ada tambahan bukti, nanti silahkan diajukan,” ujar dia.

Rachman pun menjelaskan jika pemeriksaan yang dilakukan Kamis pagi kemarin merupakan proses pencarian kebenaran material di lapangan bagian dari proses persidangan.

Sementara itu kuasa hukum Pemprov Bali, Agung Herwanto  yang hadir dalam pemeriksaan itu menjelaskan jika Pemprov terseret dalam sengketa lahan karena dalam objek perkara ada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemerintah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2007 seluas 4 are. Termasuk bangunan Puskeswan yang dipinjam pakai oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.

“Kebetulan di dalam objek yang diklaim penggugat itu ada lahan milik Pemprov. Makanya kami masuk sebagai tergugat intervensi, karena kami juga punya kepentingan mempertahankan aset atas dasar SHP yang kami pegang,” ungkap dia.

Sedangkan Kusuma Ardana sebagai penggugat mengaku tidak mengetahui kenapa ada SHP Pemprov Bali di atas lahan yang diklaim miliknya. Namun Perbekel Bungkulan yang masih aktif ini mengatakan munculnya SHP itu membuat BPN Bali membatalkan SHM 2426/Desa Bungkulan pada tahun 2013 lalu. “Karena saya keberatan atas SHP itu saya ajukan gugatan di PTUN, nanti kita buktikan saja saya akan ikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan sengketa lahan seluas 8 are ini berawal terbitnya 2 SHM di Desa Bungkulan lewat Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2013 lalu atas nama Ketut Kusuma Ardana. Masing-masing SHM 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan. Sejumlah masyarakat Desa Bungkulan sempat protes atas terbitnya dua sertifikat itu karena di atas lahan itu selama ini digunakan sebagai fasilitas umum warga Bungkulan. SHM 2426/Desa Bungkulan yang kini dalam proses gugatan PTUN di atasnya berdiri Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan dan Puskeswan Kecamatan Sawan. Sedangkan SHM 2427/Desa Bungkulan selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan umum Desa Bungkulan. Protes sejumlah masyarakat Bungkulan pun sempat ngelurug BPN Buleleng beberapa kali tahun lalu. *k23

Komentar