nusabali

Pedagang Pasar Sukawati Terancam Sanksi

Tak Mau Berjualan di Pasar Relokasi

  • www.nusabali.com-pedagang-pasar-sukawati-terancam-sanksi

Masalah sanksi kalau tidak ditempati, kan Kepala Disperindag yang mengetahui. (Kepala Satpol PP Made Watha).

GIANYAR, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar ancam kenakan sanksi bagi para pedagang Pasar Umum Sukawati, yang masih ogah berjualan di Pasar Relokasi. Sebelum dijatuhi sanksi, Disperindag masih mentoleransi pelanggaran tersebut dengan imbauan.

"Kami imbau dulu agar para pedagang ini segera menempati los dan kios yang mereka dapat saat undian tempat jualan. Untuk sanksi para pedagang, kami masih mohon petunjuk pimpinan," ujar Kepala Disperindag Gianyar Luh Gede Eka Suary, Kamis (15/10).

Kata Eka, imbauan agar pedagang berjualan ke pasar relokasi agar pasar sementara tersebut tidak sepi pembeli. Karena sejumlah pedagang masih memilih berjualan di beberapa titik dekat bangunan pasar lama, maka pasar relokasi ini masih sepi pengunjung.

Menurut warga sekitar, pasar relokasi tersebut terlalu jauh untuk dijangkau warga Sukawati khususnya yang dari utara. Sehingga sejumlah titik di luar pasar tersebut menjadi pasar dadakan. Para pedagang setempat memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan untuk tempat berjualan.

Bendesa Adat Sukawati I Nyoman Suantha, beberapa waktu lalu, telah berusaha menyampaikan kepada para pedagang agar berdagang di tempat relokasi. Hanya saja masih ada pedagang membandel. "Kepada pedagang termasuk yang sudah memiliki pelanggan tetap, agar menempati tempat di pasar relokasi agar pasar ini ramai," ujarnya.

Dia mengaku sudah berkordinasi dengan dinas terkait agar menertibakan para pedagang yang berjualan di trotoar. “Kami sudah berusaha untuk menertibkan pedagang ini. Tapi harus dibantu Satpol PP. Kalau melanggar agar langsung angkut saja,”tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengaku Satpol PP sudah memina para pedagang yang berjualan di trotoar. "Mereka yang dapat undian kios di tempat relokasi kan wajib menempati atau jualan di empat relokasi. Kalau mereka berjualan di trotoar atau fasilitas umum lainnya, kami minta agar segera ke lokasi tersebut. Masalah sanksi kalau tidak ditempati, kan Kepala Disperindag yang mengetahui," ungkapnya.

Terkait apakah telah mengangkut para barang pedagang yang melanggar berjualan tersebut, Watha mengatakan belum melakukan hal tersebut. "Pendekatan yang kami lakukan kepada pedagang secara humanis," ungkap jebolan APDN Mataram, Lombok Barat ini.

Watha mengakui penertiban yang dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di trotoar atau badan jalan yang belum menjadi kesepakatan adat sama Pemkab, sangat mengganggu kenyamanan serta arus lalu lintas dan keselamatan mereka termasuk orang lain. "Pembinaan  yang telah kita lakukan, rencananya kita akan ada evaluasi tentang hal tersebut, dengan bendesa sukawati, namun  masih menunggu jadwal dari kadis perindag," ujar pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Gianyar ini. *nvi

Komentar