nusabali

Bra dan Parfum Seharga Puluhan Juta Raib

Toko Victoria's Secret Dibobol Mantan Karyawan

  • www.nusabali.com-bra-dan-parfum-seharga-puluhan-juta-raib

MANGUPURA, NusaBali
Aksi pencurian di tengah kesulitan ekonomi akibat Covid-19 kian marak. Situasi sepi membuat pelaku kejahatan dengan mudah untuk beraksi melancarkan kejahatannya.

Seperti yang terjadi di toko Victoria's Secret. Toko yang terletak di Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, yang sebelumnya terkenal ramai sepanjang hari dibobol maling, Kamis (30/9) pukul 21.19 Wita. Akibatnya toko di kampung turis itu mengalami kerugian Rp 31,3 juta.

Menariknya toko yang berada di pusat objek wisata di terkenal di Badung itu dibobol oleh eks karyawannya sendiri, Abdul Mannan, 35. Pelaku asal Dusun Gajah Lorong, Desa Kampao, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini mengambil perfume body mist sejumlah 1 shopping bag berisi penuh 48 pcs. Per pcs harganya Rp 279.000. Selain itu juga mengambil 15 pcs Bra (BH). Per pcs bra itu harganya Rp 1.200.000.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira dikonfirmasi, pada Rabu (14/10) mengungkapkan tersangka sudah berhasil diringkus di kos tempat tinggalnya di Jalan Pura Demak I/99X, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (1/10) pukul 22.30 Wita. Dari keterangannya, tersangka bisa masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel rolling door menggunakan kayu.

Iptu Yudistira menjelaskan kejadian pembobolan toko Victoria'S Secret pertama kali diketahui oleh karyawan toko bernama Alfonso, pada, Kamis (1/10) pukul 10.00 Wita. Sebelum masuk ke dalam toko, Alfonso melihat pintu rolling door toko dalam keadaan rusak dan sedikit terbuka. Pemandangan itupun dilaporkannya kepada Store Manager toko.

Menerima informasi itu tim dari Store Manager toko tersebut datang ke lokasi TKP untuk mengecek rekaman kamera CCTV dan memeriksa barang yang hilang. Dari rekaman kamera CCTV terlihat ada orang masuk ke dalam toko. Sementara barang yang kilang adalah perfume body mist sejumlah 1 shopping bag berisi penuh 48 pcs dan 15 pcs bra.

"Kejadian itu mengarah kepada tindak pidana pencurian karena sebelnya, Rabu (30/9) seorang karyawan toko, Gede Pande Anggara Putra yang kerja sore saat pulang pukul 20.00 Wita memastikan pintu toko dikunci dengan baik. Selain itu dari rekaman CCTV. Bahwa ada orang masuk saat toko sudah tutup. Lalu kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap Iptu Yudistira.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polsek Kuta dipimpin Panit I Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga kuat pelakunya adalah mantan karyawan toko tersebut. Tidak buang waktu lama setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus tersangka di kosnya di Jalan Pura Demak I/99X, Kecamatan Denpasar Barat, pukul 22.30 Wita hari itu juga.

Pada saat itu polisi juga langsung mengamankan barang bukti hasil pencurinya ke Mapolsek Kuta. Saat diinterogasi di Polsek Kuta tersangka mengaku berhasil masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel rolling door menggunakan kayu. "Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali. Barang hasil curian dijual secara online. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," ungkap mantan Kanit 1 Reskrim Polresta Denpasar ini. *pol

Komentar