nusabali

Pelaku Pembakaran Mobil dan Toko Diganjar 4 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-pelaku-pembakaran-mobil-dan-toko-diganjar-4-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Ahmad Baihaqi, 25, yang jadi terdakwa kasus pembakaran sejumlah mobil dan warung di kawasan Denpasar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (14/10).

Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Hari Supriyanto menyatakan terdakwa Ahmad Baihaqi terbukti bersalah melakukan pembakaran secara sengaja. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," tegas hakim Hari.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa tidak mau langsung menerimanya dan malah akan mengajukan banding karena tidak terima divonis tinggi. Namun setelah sidang, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini memilih menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan JPU I Made Santiawan. “Kami menerima,” ujar Santiawan.

Seperti diketahui, Ahmad Baihaqi diringkus tiga hari setelah membakar mobil Xenia warna putih DK 1182 FG milik Beni Setia Budi, 34 yang diparkir di salah tempat parkir Gang Kubu Padi, Denpasar. Dalam laporan dengan nomor LP / 61 /VI/2020/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar korban mengaku mobilnya terbakar pada seluruh bagian bodi luar secara misterius dan tidak masuk akal.

Korban mengaku mobil miliknya itu di parkir di tempat tersebut sejak Minggu (28/6) pukul 17.00 Wita. Pada saat itu mobilnya itu ditutup pakai kain parasut warna biru laut. Untungnya pada saat terjadi kebakaran ditolong warga sekitar. Setelah dicek ternyata yang terbakar adalah kain parasut penutup bodi mobil saja. Sementara mesinnya masih bisa digunakan.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari data yang terkumpul tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I Made Purwantara mengetahui keberadaan pelaku. Pada Rabu petang sekitar Pukul 16.00 Wita petugas menangkap tersangka yang diketahui bernama Ahmad Baihaqi tanpa perlawanan.

Kepada polisi yang meringkusnya, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka yang merupakan eks karyawan Toko Roda Teknik, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ini mengaku telah melakukan aksi pembakaran sebanyak tujuh kali diberbagai tempat di Denpasar. Selain mobil juga ada warung makan dan toko sepatu. Tersangka mengaku kecewa karena di PHK dari tempat kerjanya akibat wabah Virus Corona (Covid-19) sejak tiga bulan lalu.

Tujuh lokasi yang dibakar pelaku adalah sebuah warung makan di Jalan Gunung Karang yang berada tak jauh dari kosnya. Sebuah warung makan di Jalan Subur, Denpasar Barat. Sebuah warung makan di Jalan Sudirman, Denpasar Barat. Sebuah toko sepatu di Jalan MT Haryono. Pada beberapa tempat tersebut tidak terjadi kebakaran hebat karena dengan cepat dipadamkan warga.

Selanjutnya tersangka membakar mobil Kijang Super, membakar jaring garase, dan terakhir tersangfka membakar mobil Xenia warna putih DK 1182 FG milik Beni Setia Budi. Tiga peristiwa itu terjadi di Gang Kubu Padi yang berada tak jauh dari kos tersangka. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. *rez

Komentar