nusabali

Klaim JHT BP Jamsostek Buleleng Capai Rp 22,8 Miliar

  • www.nusabali.com-klaim-jht-bp-jamsostek-buleleng-capai-rp-228-miliar

Pengajuan klaim JHT dominan dilakukan oleh pekerja dengan usia yang masih produktif.

SINGARAJA, NusaBali
Banyaknya pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 seiring dengan banyaknya jumlah pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). BP Jamsostek Cabang Singaraja mencacat sejak Februari lalu hingga September klaim pembayaran JHT sudah mencapai Rp 22,8 miliar lebih.

Klaim program tersebut dilakukan oleh 3.059 tenaga kerja. Berdasarkan data yang dihimpun, pembayaran klaim JHT terbanyak berada di bulan Juni, Juli, dan September yang rata-rata mencapai Rp 4-5 miliar setiap bulan. Di Buleleng sendiri pengajuan klaim JHT dominan dilakukan oleh pekerja dengan usia yang masih produktif.

"Lonjakan-lonjakan pembayaran klaim yang akibat dari PHK. Lantaran perusahaan tempat para karyawan bekerja tutup atau berhenti beroperasi," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Buleleng Hery Yudhistira ditemui usai memberikan santunan kematian program Jaminan Kematian (JKM) kepada salah keluarga korban yang meninggal dunia karena terkonfimasi Covid-19 yang bekerja di Dinas Damkar Buleleng, Rabu (14/10).

Sementara itu, pemberian santunan kematian pada program JKM sejak bulan Februari sampai September diberikan kepada tiga peserta. Dengan rincian satu orang warga asal Kecamatan Banjar, Buleleng yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19. Kemudian dua orang lainnya meninggal dunia karena sakit. Total santunan kematian dibayar mencapai Rp 108 juta.

Pemberian santunan kematian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mereka yang memang harus diberikan BP Jamsostek. Entah itu meninggal karena Covid-19, sakit, dan sebab lainnya. Dengan catatan selama mereka terdaftar dalam kepesertaan BP Jamsostek. "Jaminan kematian kami berikan sebesar Rp 42 juta setelah mengalami kenaikan yang dulunya hanya Rp 24 juta," ucapnya.

Di sisi lain, Herry mengakui, untuk pembayaran klaim JHT selama masa pandemi Covid-19 ini berasal dari pekerja pariwisata. Bukan hanya pekerja pariwisata di Buleleng. Melainkan dari warga Buleleng yang bekerja pariwisata di daerah Badung dan Denpasar. "Kami rekap sejak bulan Juni lalu sampai September lalu. Sebulan rata-rata 500-600 pekerja yang mengajukan klaim JHT," ungkapnya.

Hery menyebut dirinya belum bisa memastikan kapan pembayaran klaim JHT akan mengalami penurunan. Semasa Covid-19 gelombang pemberhentian tenaga kerja dan penutupan perusahaan masih berlangsung. Maka secara otomatis pengajuan klaim ke BP Jamsostek masih akan datang dari pekerja yang terdaftar kepersertaannya.*cr75

Komentar