nusabali

MDA 'Larang' Demo Lebih dari 100 Orang di Wewidangan Desa Adat

  • www.nusabali.com-mda-larang-demo-lebih-dari-100-orang-di-wewidangan-desa-adat

DENPASAR, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melakukan Pasangkepan Prajuru Harian menyikapi aksi unjuk rasa yang belakangan dilakukan oleh elemen masyarakat dalam situasi Covid-19 yang belum kunjung mereda.

Dari hasil Pasangkepan yang digelar di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Senin (12/10), MDA Provinsi Bali mengeluarkan keputusan pembatasan terhadap aktivitas unjuk rasa yang dilaksanakan di area publik Wewidangan Desa Adat secara beramai ramai dan berkerumun.

Dalam rilis yang diterima NusaBali, Selasa (13/10) rapat tersebut dipimpin Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung, I Ketut Sumarta. Menurut hasil pesangkepan tersebut, pelaksanaan aksi unjuk rasa nyata nyata tidak bisa memenuhi pelaksanaan protokol kesehatan pengendalian Covid-19, di tengah meningkatnya penderita dan tingkat kematian yang cukup tinggi.

Menurut MDA, peningkatan jumlah kasus itu sendiri telah menimbulkan dampak yang luas terhadap ekonomi, sosial, adat, budaya dan, ketertiban dan penyelamatan umat manusia. “Ini menjadi salah satu dasar pertimbangan penting bagi Majelis Desa Adat yang mendorong Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat di Bali,” ujar Ida Pangelingsir Sukahet.

Lanjutnya, tuntutan hendaknya mengedepankan musyawarah dengan semangat manyama braya, gilik saguluk, salunglung sabayantaka, paras paros sarpana ya sebagai pijakan filosofi dasar Desa Adat di Bali. Disepakati, pembatasan aksi unjuk rasa di area publik di Wewidangan Desa Adat, dilarang dengan peserta lebih dari 100 orang tersebut. “Hal ini semata-mata untuk mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19,” katanya.  

Secara tegas Majelis Desa Adat Provinsi Bali menginstruksikan kepada semua Prajuru Desa Adat di Bali untuk melaksanakan keputusan ini bersama -sama dengan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Pacalang Desa Adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggungjawab.

Sebelumnya, Majelis Desa Adat sendiri telah melakukan pembatasan kegiatan Panca Yadnya dan Keramaian di Bali yang termuat dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali nomor 007/SE/MDA-PBali/IX/2020.

Majelis Desa Adat secara berjenjang didorong untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi dan pemantauan pelaksanaan keputusan secara seksama di semua tingkatan, sehingga pelaksanaan pembatasan tersebut diharapkan sepenuhnya berjalan di lapangan. *ind

Komentar