nusabali

Pemerintah Instruksikan Desa Adat Kubutambahan Selesaikan Masalah Internal

Pembangunan Bandara Segera Dimulai

  • www.nusabali.com-pemerintah-instruksikan-desa-adat-kubutambahan-selesaikan-masalah-internal

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng akhirnya angkat bicara terkait pergolakan di Desa Adat Kubutambahan, Desa/Kecamatan Kubutambahan soal tanah duwen pura untuk pembangunan bandara internasional.

Pemkab Buleleng minta Desa Adat Kubutambahan selesaikan masalah internal, sehingga ada keputusan pasti terkait proyek pembangunan bandara yang segera akan dimulai. Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengatakan opsi yang ditawarkan pemerintah soal penyelesaikan masalah lahan duwen Pura Desa Adat Kubutambahan sudah final. Menurut Sutjidra, lahan duwen pura seluar 370,89 hektare yang masih dalam Hak Guna Pakai (HGB) PT Pinang Propertindo selma 90 tahun sejak 1991 dan dapat diperpanjang 3 kali, hanya dapat diselesaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Masalahnya, karena masih ada keterkaitan dengan pihak ketiga. Itu sulit diselesaikan pemerintah, sehingga hanya opsi UU Nomor 2 Tahun 2012 yang diputuskan pemerintah pusat,” ungkap Sutjidra saat ditemui di Lobi Kantor Bupati Buleleng di Singaraja, Senin (12/10).

Keputusan yang diambil pemerintah pusat, kata Sutjidra, merupakan solusi satu-satunya dengan melihat status lahan duwen Pura Desa Adat Kubutambahan yang masih dalam kendali pihak ketiga. Solusi dan dampak penerapan UU Nomor 2 Tahun 2012 itu juga sudah disampikan kepada seluruh krama Desa Adat Kubutambahan saat paruman di Pura Desa Adat Kubutambahan, Selasa (6/10) lalu.

Sutjidra menyebutkan, setelah mengambil alih pemanfaatan lahan duwen pura dengan penggantian, pemerintah akan melakukan konsinyasi untuk mengamankan lahan tersebut dari tuntutan pihak ketiga. Dengan begitu, proses pembangunan bandara internasional di atas lahgan duwen pura yang rencananya dikebut tuntas tahun 2023, tetap bisa dimulai.

“Kalaupun kemungkinan terburuk desa adat kalah dalam persidangan dengan PT Pinang, lahan duwen pura sudah diamankan pemerintah, artinya tidak hilang. Setelah ada bandara nanti, desa adat akan dapat CSR yang nilainya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sewa lahan yang didapat,” papar Sutjidra.

Menurut Sutjidra, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada krama Desa Adat Kubutambahan bahwa opsi pemerintah dijalankan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012. Penyampaikan sosialisasi itu pun tak jauh berbeda dengan yang telah disampaikan dalam rapat Gubernur Bali bersama 5 menteri dan Pengulu Desa Kubutambahan, beberapa waktu lalu. “Tinggal sekarang Desa Adat Kubutambahan rembug atau bagaimana, untuk memutuskan keputusan,” kata politisi PDIP asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.

Menurut Sutjidra keputusan Desa Adat Kubutambahan bersifat segera, karena pemerintah pusat sedang kejar-kejaran dengan waktu dalam pembangunan bandara international Buleleng. “Pemerintah tidak mau menunggu lagi, karena pembahasannya sudah sejak lama. Pak Presiden punya rangkaian yang akan diberlakukan, salah satunya Program Strategis Nasional (PSN), kemudian penyusunan Keputusan Presiden harus kejar-kejaran semua.”

Sutjidra menyebutkan, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kembali dipanggil Gubernur Bali Wayan Koster, Senin sore, untuk mengikuti rapat final bersama Kementerian Perhubungan secara virtual di Denpasar guna membahas soal bandara. Selain itu, pemerintah pusat juga menyiapkan lahan alternatif di Buleleng Barat sebagai lokasi bandara internasional, jika persoalan lahan di DesaKubutambahan buntu.

Menurut Sutjidra, tim sudah turun untuk meninjau lahan alternatif di Buleleng Barat. “Perkembangan selanjutnya tunggu hasil rapat sore nanti (kemarin, Red),” tegas Wabup yang juga dokter spesialis kandungan ini. *k23

Komentar