nusabali

Musim Hujan, Kepala Sekolah Wajib Cek Kondisi Sekolah

  • www.nusabali.com-musim-hujan-kepala-sekolah-wajib-cek-kondisi-sekolah

DENPASAR, NusaBali
Disdikpora Kota Denpasar memerintahkan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kasek) di Kota Denpasar untuk mengecek kondisi gedung sekolah, baik negeri maupun swasta di Kota Denpasar yang tidak digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini lantaran musim penghujan yang mulai terjadi di wilayah Kota Denpasar memberikan kekhawatiran terhadap kondisi bangunan sekolah.

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Minggu (11/10), menjelaskan bahwa minimnya aktivitas belajar mengajar di masa Covid-19 saat ini membuat tak seluruh ruangan digunakan. Karenanya, mengingat rentang waktu yang tergolong lama, Kasek  diimbau untuk melaksanakan pengecekan rutin kondisi gedung.

Lebih lanjut dijelaskan Gunawan bahwa ada empat poin yang wajib menjadi perhatian Kasek. Yakni memperhatikan atap gedung, utamanya genteng. Jika ada yang bocor harus segera diperbaiki. Kedua, mengecek kondisi plafon ruangan, jika ditemukan ada yang jebol agar dilaksanakan perbaikan dengan menggunakan Dana BOS sesuai mekanismenya. Ketiga, saluran pembuangan yang mampet agar segera diperbaiki. Dan yang keempat selalu mengantisipasi dan memantau keamanan sekolah, jika ditemukan suatu permasalahan agar segera berkoordinasi dengan Diadikpora Kota Denpasar.

"Gedung sekolah, baik negeri maupun swasta kan sudah lama tidak dipakai, pengecekan harus dilaksanakan secara rutin, mengingat saat ini memasuki musim hujan, jangan sampai gedung rusak dibiarkan dan ada yang bocor tidak diketahui," kata Gunawan

Pihaknya juga berharap agar perawatan terhadap gedung sekolah tetap dilaksanakan. Termasuk pelaksanaan kebersihan serta meninjau fasilitas yang ada. Sehingga ke depan saat sekolah kembali digunakan untuk pertemuan tatap muka pembelajaran siswa, fasilitas yang tersedia tetap baik.

"Walaupun masih belum ada kebijakan kapan akan dibuka sekolah tatap muka, kami berharap kebersihan sekolah dan perawatan fasilitas tetap dimaksimalkan, sehingga nanti saat digunakan kembali tetap berfungsi baik," ujarnya

Untuk diketahui bahwa saat ini Disdikpora Kota Denpasar menangani sedikitnya 13 gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 167 gedung Sekolah Dasar (SD). Sedangkan untuk sekolah swasta, kepemilikan gedung merupakan wewenang pihak yayasan atau pengelola sekolah.*mis

Komentar