nusabali

Trauma Rumah Disegel, Minta Perlindungan Komnas HAM

  • www.nusabali.com-trauma-rumah-disegel-minta-perlindungan-komnas-ham

DENPASAR, NusaBali
Korban penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan bernama Hendra, 41, mengajukan permohonan perlindungan ke Komnas HAM.

Permohonan perlindungan itu setelah akses lorong satu-satunya keluar masuk rumahnya di Gang Kaswari Nomor 12 itu disegel orang menggunakan papan, pada Jumat (2/10) malam.

Setelah mendapat perlakuan itu, Hendra bersama keluarganya trauma. Bahkan setiap ada orang berhenti di depan rumah yang berada di tanah yang mereka kontrak sampai 2047 itu, Hendra bersama keluarganya ketakutan. Karena hal itu, Hendra melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas HAM.

"Saat penutupan akses keluar masuk ke rumah tempat tinggal kami itu kedua orangtua dan anak saya di dalam rumah. Akibatnya mereka tidak bisa keluar karena akses keluar sudah pasang papan dan digembok. Agar mendapat perlindungan kami akan mengajukan perlindungan ke Komnas HAM," ungkap Hendra, Minggu (11/10).

Sementara penasehat hukumnya, I Ketut Bakuh, mengatakan tanah yang ditempati oleh kliennya itu adalah tanah kontrak. Mereka mengontrak tanah itu sampai 2047. Ternyata mereka mendapat perlakukan perampasan kemerdekaan oleh orang tak bertanggungjawab.

"Kenapa klien kami mengajukan permohonan perlindungan ke Komnas HAM? Karena kasus ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Tindakan penyegelan yang dilakukan orang tak bertanggungjawab itu merampas kemerdekaan orang. Siapapun tidak boleh merampas hak hakiki tersebut kecuali negara," tutur Ketut Bakuh.

Lebih lanjut Ketut Bakuh mengatakan dugaan penyegelan yang dialami kliennya itu sudah dilaporkan ke Polda Bali. Dia berharap agar kasus ini ditangani secara komprehensif sehingga siapapun orang yang melakukan perbuatan perampasan kemerdekaan atau kebebasan orang lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku.

"Dalam perkara yang dihadapi oleh klien kami patut diduga ada tindak pidana secara bersama-sama atau penyertaan yang harus digali dan dibuat terang. Siapa pelaku utama, siapa yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. Semoga polisi dapat menanganinya dengan baik dan profesional," harapnya.

Ketut Bakuh meyakini dalam kasus ini ada tindak main hakim sendiri, yaitu dengan melakukan penyegelan yang menyebabkan orang lain tidak bisa kuat rumah tanpa ada putusan pengadilan tetap. "Klien kami melekat hak sewa dengan pemilik tanah. Terlepas ada persoalan lain itu ada prosedurnya. Tidak boleh melakukan tindakan sebelum ada putusan hukum tetap dan mengikat," tandasnya. *pol

Komentar