nusabali

KPU Badung Gelar Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan

Pemilih Sementara Pilkada 362.871 Orang dan 996 TPS

  • www.nusabali.com-kpu-badung-gelar-pleno-dpshp-tingkat-kecamatan

MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung tengah melakukan pemutakhiran data pemilih, sebelum secara resmi ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2020 mendatang.

Berdasarkan rapat pleno pada 9 September 2020 lalu, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Badung sebanyak 363.595 orang. “Sejauh ini DPS di Badung sebanyak 363.595 pemilih dengan 997 TPS, kemudian dalam proses kemarin ada perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di tingkat desa tanggal 6 Oktober 2020 sudah kita plenokan. Kemudian hari ini (kemarin) secara serentak dilakukan pleno di tingkat kecamatan,” ungkap Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun, Jumat (9/10).

Menurut Kayun, kemungkinan DPS berubah sangat besar. Sebab ada sejumlah perbaikan termasuk tambahan jumlah pemilih yang KPU Badung terima salah satunya dari rekomendasi Bawaslu Badung. “Informasi dari teman-teman di bawah, misalnya di Lapas Kerobokan yang awalnya kita rencanakan 2 TPS, sekarang menjadi 1 TPS saja, sehingga otomatis ada perubahan jumlah TPS dari 997 menjadi 996,” terangnya.

“Begitu pun jumlah pemilih bisa berubah. Seperti kemarin Bawaslu memberikan data pemilih pemula dari SMA se Badung, jumlahnya 998 pemilih pemula. Walau kemudian setelah dikoordinasikan dengan Disdukcapil Badung, yang sudah benar melakukan perekaman ada 197 orang. Artinya sudah rekaman dan datanya lengkap. Ini lah data-data yang kita akan masukkan pada tanggal 16 Oktober 2020 nanti ini menjadi DPT,” kata Kayun lagi.

Nah sebelum DPT ditetapkan, lanjut pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Bawaslu maupun partai politik (parpol) untuk menyampaikan data ke KPU Badung seandainya menemukan masih ada data tercecer.

“Setelah pleno di tingkat kecamatan kita pun di kabupaten masih melakukan proses tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi DPT. Seandainya dari teman Bawaslu kemudian partai politik, bila mana masih ada yang tercecer ini kesempatannya sebelum kita tetapkan menjadi DPT,” kata Kayun.

“Kesempatan kita berikan kepada Bawaslu maupun partai politik untuk memberikan data yang tercecer sebelum tanggal 13 Oktober 2020 ini. Biar ada waktu juga buat tim kami untuk melakukan proses revisi dan upload data yang berubah. Syaratnya kami bisa menerima data, kalau data yang diberikan ke kami elemennya lengkap. Elemen data itu yang lengkap misalnya, nama, NIK, status, kalau itu sudah lengkap dan ternyata memang benar tidak terdaftar,” tandasnya.

Disinggung hasil rekapitulasi DPSHP yang dilakukan ditingkat kecamatan, Kayun mengungkapkan hasil rekapitulasi DPSHP, yakni 362.871 pemilih dan 996 TPS. Perinciannya Kecamatan Abiansemal sebanyak 73.214 pemilih, Kecamatan Kuta 31.305 pemilih, Kecamatan Kuta Selatan 73.837 pemilih, Kecamatan Kuta utara 62.004 pemilih, Kecamatan Mengwi 97.438 pemilih dan Kecamatan Petang 25.073 pemilih. *asa

Komentar