nusabali

UU Ciptaker Diklaim Beri UMKM Kemudahan

  • www.nusabali.com-uu-ciptaker-diklaim-beri-umkm-kemudahan

JAKARTA,NusaBali
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan sejumlah kemudahan yang diperoleh sektor UMKM melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker.

Ia menuturkan UU Ciptaker memangkas perizinan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga memudahkan mereka membuka usahanya.

"Menyangkut perizinan, yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kami permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," ujarnya dalam konferensi pers virtual tentang UU Ciptaker, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (7/10).

Selanjutnya, melalui UU Ciptaker pemerintah memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri menengah dan besar yang ingin bermitra dengan usaha mikro.

Menurutnya, kemitraan itu bisa mendorong integrasi produksi antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro, dimana industri menengah dan besar bisa menjadi supplier bahan baku, barang setengah jadi, dan sebagainya bagi usaha mikro.

"Nah, kemitraan memang kami dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, karena dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara di luar adalah, bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan usaha besar," ucapnya.

Selanjutnya, UMKM diberikan fasilitas tempat usaha pada area publik, seperti di rest area, stasiun, terminal, angkutan pelabuhan, bandar udara, dan lain-lain. UMKM diberikan ruang melakukan promosi dan penjualan produk UMKM pada ruang publik tersebut.

"Ini luar biasa, karena bagi UMKM menyewa tempat tempat strategis untuk berjualan itu sesuatu kemewahan. Ini yang kami sekarang berikan, ruang bagi UMKM yang sangat besar untuk bisa berjualan di tempat-tempat strategis," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan bantuan fiskal dan pemberian layanan bantuan dan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM. Nantinya, pemerintah juga akan memprioritaskan produk dan jasa UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain UMKM, UU Ciptaker juga diklaim memberikan kemudahan bagi koperasi. Salah satunya, syarat pendirian koperasi dikurangi dari mulanya 20 orang menjadi 9 orang saja. Menurutnya, perubahan ini mengakomodir keluhan masyarakat terkait jumlah keanggotaan koperasi.

"Selama ini banyak keluhan di mana untuk mendirikan koperasi itu sulit, harus 20 orang. Sementara untuk korporasi sangat mudah. Nah, sekarang kami permudah bagi koperasi yakni cukup 9 orang saja," ucapnya.

Selain itu, UU Ciptaker juga memperbolehkan rapat anggota koperasi melalui daring. Dengan pertimbangan, makin banyak anggota koperasi, maka rapat anggota semakin sulit digelar, sehingga bisa menghambat operasional koperasi itu.

"Jadi saya kira ini akan mempermudah sehingga kemungkinan bagi tumbuh kembangnya koperasi dalam skala besar sekarang sangat dimungkinkan. Karena dari segi manajemen, dengan digitalisasi ini akan memudahkan," ucapnya. *

Komentar